Dari Rambu-rambu Penanganan Pasien Covid-19 sampai Mewasiatkan Harta untuk Pacar
10 Artikel Klinik Terpopuler:

Dari Rambu-rambu Penanganan Pasien Covid-19 sampai Mewasiatkan Harta untuk Pacar

Bagaimana hukumnya eksploitasi pengemis anak oleh orang tua hingga hak korban PHK imbas dampak Covid-19 juga dibahas Klinik Hukumonline.

Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit

 

Adapun ahli waris pemberi wakaf (wakif) tidak berhak atas nilai penukaran tersebut. Kompensasi yang diterima oleh pengurus wakaf harus diwakafkan kembali sesuai dengan aturan tukar guling menurut syariat.

 

  1. Hukumnya Eksploitasi Pengemis Anak oleh Orangtuanya

Orangtua yang ‘mempekerjakan’ anak sebagai pengemis dapat digolongkan sebagai pelaku tindak pidana eksploitasi anak secara ekonomi. Larangan eksploitasi anak secara ekonomi diatur Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 

Sanksi terhadap orang tua atau siapapun yang mengeksploitasi anak, baik secara ekonomi dan/atau seksual adalah pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta.

 

  1. Pasien Terduga COVID-19 Marah-marah Saat Diperiksa, Dapatkah Dipidana?

Tindakan pemeriksaan kesehatan pada saat wabah Covid-19 merupakan suatu upaya penanggulangan wabah, dan dilindungi oleh hukum. Pasien juga diwajibkan secara hukum untuk memberikan informasi yang jujur dan lengkap mengenai kondisi kesehatannya, demi kelancaran pelaksanaan upaya penanggulangan wabah.

 

Jika pasien bersikap tidak kooperatif dan justru berkata kasar kepada dokter dan petugas kesehatan, selain dapat dijerat dengan sanksi pidana dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

 

  1. Hak Korban PHK Imbas Wabah COVID-19

Sebenarnya, pemutusan hubungan kerja (PHK) harus dicegah dengan segala upaya. Dalam menghadapi dampak negatif Covid-19 pun, pengusaha diminta untuk tidak melakukan PHK.

 

Terdapat beberapa langkah alternatif agar pekerja/buruh tidak di-PHK dan kegiatan usaha tetap dapat berjalan. Namun, jika tidak terhindarkan, maka PHK harus dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Tags:

Berita Terkait