BPJS Kesehatan Dinilai Abaikan Putusan Mahkamah Agung
Berita

BPJS Kesehatan Dinilai Abaikan Putusan Mahkamah Agung

Sejak 29 November 2012, MA melalui putusan no 686/Pdt.sus/2012 telah memutuskan Ipto Reptianto yang dipecat (PHK) untuk dipekerjakan kembali sebagai karyawan PT Askes yang sekarang BPJS Kesehatan.

ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Yang bersangkutan kemudian memperjuangkan nasibnya ke Dinas Tenaga Kerja DKI, PHI hingga ke Mahkamah Agung, yang memutuskan agar PT Askes yang kemudian berubah menjadi BPJS Kesehatan untuk mempkerjakan kembali Itop Reptianto ke posisi serendah rendahnya setara eselon II dan membayarkan tunjangan jabatan selama Itop menjabat Sekretaris Korpri Unit PT Askes.Dirut BPJS Kesehatan Fahmi Idris telah dicoba dikonfirmasi via telepon dan whatsapp oleh kantor berita Antara namun belum mau memberikan tanggapannya.

Tags:

Berita Terkait