BPJS Kesehatan Dinilai Abaikan Putusan Mahkamah Agung
Berita

BPJS Kesehatan Dinilai Abaikan Putusan Mahkamah Agung

Sejak 29 November 2012, MA melalui putusan no 686/Pdt.sus/2012 telah memutuskan Ipto Reptianto yang dipecat (PHK) untuk dipekerjakan kembali sebagai karyawan PT Askes yang sekarang BPJS Kesehatan.

ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Ipto mengaku pernah bertemu dengan Dirut BPJS Ksehatan Fahmi Idris di gedung BPJS Kesehatan dan menjelaskan masalah ini namun tetap juga diabaikan.Karena diabaikan, Itop dan kuasa hukumnya mengadukan masalah ini kepada Presiden, Wakil Presiden, Sekretaris Kabinet, Kemenkumham, Kemenaker, OJK, Komisi IX DPR, Ombudsman, Komnas HAM dan Dewan Pengurus Korpri, dan terakhir ke Mabes Polri."Kami telah melaporkan ke Bareskrim pada 10 Agustus 2016, dengan laporan No.TBL/570/VIII/2016," kata Itop Reptianto yang didampingi kuasa hukumnya.Persengketaan antara Ipto Reptianto, yang saat itu menjadi Sekretaris Korpri di PT Askes dengan Direksi PT Askes berawal dari protes Itop soal tunjangan Sekretaris Korpri PT Askes yang tidak sesuai dengan Skep Direksi PT Askes 24 Agustus 2009."Sebagai Sekretaris Korpri yang juga pejabat srtuktural seharusnya mendapat tunjangan Rp3 juta per bulan, tapi hanya diberikan Rp750.000," ungkap Ipto.Karena protes, Itop kemudian dimutasi tugas ke Bali tanpa mengikuti prosedur pemutasian karyawan. Apalagi saat itu, Ipto sedang merintis pendirian serikat pekerja di PT Askes bernama Skasi.Ipto terpilih menjadi ketua SP Skasi yang pertama dan jika dimutasi ke Bali maka tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Dan hal itu bertentangan dengan UU No.21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja, kata Neshawaty. Karena menolak bertugas di PT Askes regional Bali, Direksi kemudian melakukan PHK terhadap Itop Reptianto.
Tags:

Berita Terkait