BPJS Kesehatan Dinilai Abaikan Putusan Mahkamah Agung
Berita

BPJS Kesehatan Dinilai Abaikan Putusan Mahkamah Agung

Sejak 29 November 2012, MA melalui putusan no 686/Pdt.sus/2012 telah memutuskan Ipto Reptianto yang dipecat (PHK) untuk dipekerjakan kembali sebagai karyawan PT Askes yang sekarang BPJS Kesehatan.

ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Dirut BPJS Kesehatan Fahmi Idris telah dicoba dikonfirmasi via telepon dan whatsapp oleh kantor berita Antara namun belum mau memberikan tanggapannya.

Kuasa Hukum mantan karyawan PT Askes (Asuransi Kesehatan) Itop Reptianto, Neshawaty Arsyad, menilai BPJS Kesehatan telah mengabaikan putusan Mahkamah Agung yang sudah incracht."Askes (yang telah berubah jadi BPJS Kesehatan) juga tak mengindahkan putusan MK, mengabaikan surat/rekomendasi Presiden, Wapres, Sekretaris Kabinet, Kemenkumham, Kemenaker, OJK, Komisi IX DPR, Obudsman, Komnas HAM, dan juga Dewan Pengurus Nasional Korpri agar mempekerjakan kembali Ipto Reptianto mantan karyawan PT Askes," kata Neshawaty Arsyad di Jakarta, kemarin.Sejak 29 November 2012, Mahkamah Agung melalui putusan no 686/Pdt.sus/2012 telah memutuskan Ipto Reptianto yang dipecat (PHK) sewenang-wenang untuk mendapatkan haknya dipekerjakan kembali sebagai karyawan PT Askes yang sekarang menjadi BPJS Kesehatan.Dalam putusannya itu, MA memerintahkan BPJS Kesehatan sebagai penerus PT Askes harus membayarkan tunjangan jabatan selama Itop menjabat Sekretaris Korpri Unit PT Askes.Dalam putusannya itu, MA juga memerintahkan BPJS Kesehatan untuk mempekerjakan Itop kembali ke posisi serendah rendahnya setara eselon II, kata Neshawaty.Namun hingga kini, katanya, BPJS Kesehatan mengabaikan putusan MA tersebut. (Baca juga: DJSN Minta BPJS Kesehatan Lebih Kreatif, Mengapa?)
Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait