BPJS Kesehatan Dinilai Abaikan Putusan Mahkamah Agung
Berita

BPJS Kesehatan Dinilai Abaikan Putusan Mahkamah Agung

Sejak 29 November 2012, MA melalui putusan no 686/Pdt.sus/2012 telah memutuskan Ipto Reptianto yang dipecat (PHK) untuk dipekerjakan kembali sebagai karyawan PT Askes yang sekarang BPJS Kesehatan.

ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Salah satu konter BPJS Kesehatan. Foto: RES
Salah satu konter BPJS Kesehatan. Foto: RES
Kuasa Hukum mantan karyawan PT Askes (Asuransi Kesehatan) Itop Reptianto, Neshawaty Arsyad, menilai BPJS Kesehatan telah mengabaikan putusan Mahkamah Agung yang sudah incracht.
"Askes (yang telah berubah jadi BPJS Kesehatan) juga tak mengindahkan putusan MK, mengabaikan surat/rekomendasi Presiden, Wapres, Sekretaris Kabinet, Kemenkumham, Kemenaker, OJK, Komisi IX DPR, Obudsman, Komnas HAM, dan juga Dewan Pengurus Nasional Korpri agar mempekerjakan kembali Ipto Reptianto mantan karyawan PT Askes," kata Neshawaty Arsyad di Jakarta, kemarin.
Sejak 29 November 2012, Mahkamah Agung melalui putusan no 686/Pdt.sus/2012 telah memutuskan Ipto Reptianto yang dipecat (PHK) sewenang-wenang untuk mendapatkan haknya dipekerjakan kembali sebagai karyawan PT Askes yang sekarang menjadi BPJS Kesehatan.
Dalam putusannya itu, MA memerintahkan BPJS Kesehatan sebagai penerus PT Askes harus membayarkan tunjangan jabatan selama Itop menjabat Sekretaris Korpri Unit PT Askes.
Dalam putusannya itu, MA juga memerintahkan BPJS Kesehatan untuk mempekerjakan Itop kembali ke posisi serendah rendahnya setara eselon II, kata Neshawaty.
Namun hingga kini, katanya, BPJS Kesehatan mengabaikan putusan MA tersebut. (Baca juga: DJSN Minta BPJS Kesehatan Lebih Kreatif, Mengapa?)
Ipto mengaku pernah bertemu dengan Dirut BPJS Ksehatan Fahmi Idris di gedung BPJS Kesehatan dan menjelaskan masalah ini namun tetap juga diabaikan.
Karena diabaikan, Itop dan kuasa hukumnya mengadukan masalah ini kepada Presiden, Wakil Presiden, Sekretaris Kabinet, Kemenkumham, Kemenaker, OJK, Komisi IX DPR, Ombudsman, Komnas HAM dan Dewan Pengurus Korpri, dan terakhir ke Mabes Polri.
"Kami telah melaporkan ke Bareskrim pada 10 Agustus 2016, dengan laporan No.TBL/570/VIII/2016," kata Itop Reptianto yang didampingi kuasa hukumnya.
Persengketaan antara Ipto Reptianto, yang saat itu menjadi Sekretaris Korpri di PT Askes dengan Direksi PT Askes berawal dari protes Itop soal tunjangan Sekretaris Korpri PT Askes yang tidak sesuai dengan Skep Direksi PT Askes 24 Agustus 2009.
"Sebagai Sekretaris Korpri yang juga pejabat srtuktural seharusnya mendapat tunjangan Rp3 juta per bulan, tapi hanya diberikan Rp750.000," ungkap Ipto.
Karena protes, Itop kemudian dimutasi tugas ke Bali tanpa mengikuti prosedur pemutasian karyawan. Apalagi saat itu, Ipto sedang merintis pendirian serikat pekerja di PT Askes bernama Skasi.
Ipto terpilih menjadi ketua SP Skasi yang pertama dan jika dimutasi ke Bali maka tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Dan hal itu bertentangan dengan UU No.21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja, kata Neshawaty. Karena menolak bertugas di PT Askes regional Bali, Direksi kemudian melakukan PHK terhadap Itop Reptianto.
Yang bersangkutan kemudian memperjuangkan nasibnya ke Dinas Tenaga Kerja DKI, PHI hingga ke Mahkamah Agung, yang memutuskan agar PT Askes yang kemudian berubah menjadi BPJS Kesehatan untuk mempkerjakan kembali Itop Reptianto ke posisi serendah rendahnya setara eselon II dan membayarkan tunjangan jabatan selama Itop menjabat Sekretaris Korpri Unit PT Askes.
Dirut BPJS Kesehatan Fahmi Idris telah dicoba dikonfirmasi via telepon dan whatsapp oleh kantor berita Antara namun belum mau memberikan tanggapannya.

Tags:

Berita Terkait