Blak-blakan Pengurus Soal Fee dalam Perkara PKPU
Feature

Blak-blakan Pengurus Soal Fee dalam Perkara PKPU

Pembayaran fee pengurus dalam perkara PKPU tak selamanya berjalan mulus. Meski terlihat mendapatkan bayaran dengan angka fantastis, namun nyatanya proses pembayarannya kerap mengalami berbagai kendala. Bahkan ada pengurus yang harus mengikhlaskan hak atas jasanya karena kondisi debitur yang sudah tidak sanggup membayar.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 6 Menit

Di sisi lain, Rafles dan Resha juga menegaskan bahwa fee yang mereka dapatkan sebagai pengurus tidak mutlak seperti yang diatur oleh Permenkumham. Bahkan sangat jarang sekali hakim pengawas mengabulkan fee maksimal. Apalagi jika jumlah tagihan debitur cukup besar, maka persenan fee yang pengurus terima akan semakin kecil.

“Bahkan kalau total tagihannya besar, tidak sampai 1%. Kadang cuma nol koma,” ucap Rafles.

Fee Pengurus dan Kurator

Mungkin banyak yang tidak memahami bahwa pengurus dan kurator adalah dua sebutan profesi yang berbeda dalam proses kepailitan dan PKPU. Pengurus adalah pihak yang ditugaskan untuk mengurus sengketa PKPU yang bertugas melakukan verifikasi tagihan dan membantu terjadinya perdamaian. Sementara kurator adalah pihak yang berwenang mengawasi dan membereskan harta pailit. Kurator diangkat saat PKPU berakhir dengan pailit, atau adanya permohonan pailit.

Dengan demikian, maka imbalan jasa yang diterima keduanya berbeda. Jika merujuk pada Permenkumham No.18 Tahun 2021, pengenaan fee pengurus didasarkan pada besarnya tagihan, sementara fee kurator didasarkan pada total aset.

Hukumonline.com

Setelah melihat aturan fee pengurus berdasarkan Permenkumham 18/2021, dan juga kisah pengalaman praktisi dalam bidang PKPU, apakah besaran fee pengurus dinilai sudah ideal?

Tags:

Berita Terkait