Di sisi lain, Rafles dan Resha juga menegaskan bahwa fee yang mereka dapatkan sebagai pengurus tidak mutlak seperti yang diatur oleh Permenkumham. Bahkan sangat jarang sekali hakim pengawas mengabulkan fee maksimal. Apalagi jika jumlah tagihan debitur cukup besar, maka persenan fee yang pengurus terima akan semakin kecil.
“Bahkan kalau total tagihannya besar, tidak sampai 1%. Kadang cuma nol koma,” ucap Rafles.
Fee Pengurus dan Kurator
Mungkin banyak yang tidak memahami bahwa pengurus dan kurator adalah dua sebutan profesi yang berbeda dalam proses kepailitan dan PKPU. Pengurus adalah pihak yang ditugaskan untuk mengurus sengketa PKPU yang bertugas melakukan verifikasi tagihan dan membantu terjadinya perdamaian. Sementara kurator adalah pihak yang berwenang mengawasi dan membereskan harta pailit. Kurator diangkat saat PKPU berakhir dengan pailit, atau adanya permohonan pailit.
Dengan demikian, maka imbalan jasa yang diterima keduanya berbeda. Jika merujuk pada Permenkumham No.18 Tahun 2021, pengenaan fee pengurus didasarkan pada besarnya tagihan, sementara fee kurator didasarkan pada total aset.
Setelah melihat aturan fee pengurus berdasarkan Permenkumham 18/2021, dan juga kisah pengalaman praktisi dalam bidang PKPU, apakah besaran fee pengurus dinilai sudah ideal?