Blak-blakan Pengurus Soal Fee dalam Perkara PKPU
Feature

Blak-blakan Pengurus Soal Fee dalam Perkara PKPU

Pembayaran fee pengurus dalam perkara PKPU tak selamanya berjalan mulus. Meski terlihat mendapatkan bayaran dengan angka fantastis, namun nyatanya proses pembayarannya kerap mengalami berbagai kendala. Bahkan ada pengurus yang harus mengikhlaskan hak atas jasanya karena kondisi debitur yang sudah tidak sanggup membayar.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 6 Menit

 Fee yang tidak dibayarkan dianggap Resha sebagai ladang ibadah baginya. Upaya yang dia lakukan hanyalah mengingatkan debitur untuk segera melunasi kewajibannya tanpa melakukan upaya hukum. Jika tak kunjung dilunasi, dia memilih untuk mengikhlaskan. Baginya, gugatan perdata kepada debitur pun dirasa akan percuma jika kondisi keuangan debitur sudah memprihatinkan, bahkan tak lagi memiliki aset.

Hukumonline.com

Founder and Managing Partner Resha Agriansyah Partnership, Resha Agriansyah. Foto: Istimewa

“Perusahaan itu kan di awal mengalami kesusahan, kemudian memakai jasa kami sebagai pengurus. Misalnya mereka tidak mampu membayar, ya mau bagaimana lagi. Karena kami kan profesi, biasalah, ada yang bayar ada yang tidak,” jelasnya.

Jika debitur meminta skema cicilan, maka dirinya pun membuka kesempatan itu. Tenor pembayaran fee yang dia terima maksimal adalah tiga tahun. Tapi dalam skema ini, tak semuanya pembayaran berjalan lancar. Ada fee yang dibayarkan sesuai perjanjian, namun banyak juga cicilan fee yang mogok di tengah jalan, tapi tetap dilunasi debitur. Dan terakhir, debitur tidak membayar sama sekali.

Sementara bagi Rafles, skema cicilan dalam pembayaran fee pengurus sangat dipengaruhi oleh kompleksitas perkara PKPU. Semakin rumit dan panjangnya proses penyelesaian perkara, maka fee bisa saja semakin besar. Jika situasi ini terjadi, biasanya debitur akan mengajukan skema pembayaran fee secara cicilan, tentu saja dengan syarat harus ada pembayaran di awal sesuai kesepakatan kedua belah pihak.

“Jika jumlah tagihan besar, tetapi keadaan keuangan debitur tidak baik atau sulit, ya itu tidak bisa memberikan keleluasaan dalam bernegosiasi. Biasanya dibagi pembayarannya dalam beberapa tahap,” ucap Rafles.

Namun baik Rafles maupun Resha sepakat bahwa sebagai pengurus, keduanya tidak ingin menyulitkan kondisi debitur dengan persoalan fee. Karena ketidaksepakatan atas fee pengurus, dapat membatalkan perdamaian PKPU debitur. Bagi Resha, jangan sampai keinginan atas fee pengurus yang tidak terwujud, membuat homologasi tidak terjadi.

Rafles menuturkan, sebagai pengurus dirinya menerima pembayaran fee secara mencicil untuk meringankan beban debitur. Meski belum pernah mengalami peristiwa fee yang tidak dibayar debitur, Rafles juga pernah mendapatkan fee secara penuh setelah tiga tahun pasca homologasi. Karena baginya, semangat dari PKPU adalah going concern, di mana perusahaan dapat mempertahankan kehidupan dan beroperasi kembali.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait