Blak-blakan Pengurus Soal Fee dalam Perkara PKPU
Feature

Blak-blakan Pengurus Soal Fee dalam Perkara PKPU

Pembayaran fee pengurus dalam perkara PKPU tak selamanya berjalan mulus. Meski terlihat mendapatkan bayaran dengan angka fantastis, namun nyatanya proses pembayarannya kerap mengalami berbagai kendala. Bahkan ada pengurus yang harus mengikhlaskan hak atas jasanya karena kondisi debitur yang sudah tidak sanggup membayar.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 6 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Kira-kira tiga tahun silam, majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Pusat) menunda membacakan putusan pada salah satu perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Penyebabnya karena belum ditemukan kesepakatan antar para pihak mengenai besaran nilai imbal jasa atau fee untukPengurus. Adapun debitur yang dimaksud dalam perkara PKPU tersebut adalah PT Karya Citra Nusantara (KCN). Sementara pihak yang memohonkan PKPU adalah advokat Juniver Girsang.

PKPU tersebut pun berakhir damai. Hakim pengawas mengambil jalan tengah dengan merekomendasikan fee pengurus sebesar 1,5 persen dari total tagihan, jauh dari usulan yang diajukan pengurus sebelumnya yakni sebesar 5 persen. Jika sudah ditetapkan oleh hakim pengawas, maka semua pihak, baik itu kreditur maupun pengurus wajib menjalankan putusan.

Persoalan fee pengurus ini memang kerap menjadi perdebatan. Manakala di saat debitur berada dalam situasi keuangan yang sulit, mereka juga dibebankan untuk membayar fee pengurus saat PKPU berakhir damai. Namun penetapan fee ini rupanya memiliki mekanisme tersendiri. Pengurus tak serta merta mendapatkan bayaran atas jasa yang mereka berikan pasca PKPU berakhir damai. Dalam proses pembayarannya, pengurus tidak selalu menerima bayaran dalam bentuk cash, tetapi juga menggunakan sistem cicil.

Baca Juga:

Sebenarnya, penetapan besaran fee pengurus disepakati melalui negosiasi antara kedua belah pihak, untuk kemudian diserahkan kepada hakim pengawas. Dalam sesi wawancara bersama Hukumonline, Sekjen Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI), Nien Rafles Siregar, menyebut bahwa penetapan fee pengurus didasarkan pada Permenkumham No.18 Tahun 2021 tentang Pedoman Imbalan Jasa bagi Kurator dan Pengurus.

Penetapan angka fee pengurus tentu tak bisa dilakukan secara suka-suka atau pukul rata. Rafles mengatakan ada variabel-variabel tertentu yang menjadi pertimbangan pengurus dan juga debitur untuk menyepakati besaran fee. Rafles pun memiliki standar sendiri saat bernegosiasi terkait fee, yakni menggunakan perhitungan hourly basis.

Saat menangani perkara PKPU, Rafles mengaku dirinya selalu melihat dari dua sisi, baik sisi debitur maupun pengurus saat negosiasi fee. Beban pekerjaan yang dia lakukan dalam penyelesaian PKPU hingga berakhir dengan perdamaian sangat mempengaruhi fee yang dia tawarkan. Fee PKPU yang diselesaikan dalam kurun waktu 45 hari, lanjutnya, tidak akan sama dengan fee PKPU yang diselesaikan dalam waktu yang lebih lama, bahkan mencapai waktu maksimal. Kemudian kondisi keuangan dan kemampuan debitur dalam membayar fee pengurus turut menjadi faktor lain dalam negosiasi.

Tags:

Berita Terkait