Bila Pengacara Dipusingkan 3 in 1
Utama

Bila Pengacara Dipusingkan 3 in 1

Secangkir kopi 3 in 1 di pagi dan sore hari mungkin akan memberikan gairah bagi mereka yang berprofesi sebagai pengacara. Tapi, pemberlakuan kawasan 3 in 1 di pagi dan sore hari, justru membuat gerah pengacara.

Amr
Bacaan 2 Menit


Lebih jauh, Feisal mengusulkan agar Gubernur Sutiyoso ikut memberikan teladan kepada warga Jakarta dengan jalan menumpang busway dari rumah ke kantornya paling sedikit seminggu satu kali. "Itu untuk menilai dan merasakan sendiri apakah kebijakannya benar atau tidak," tandasnya. Feisal sendiri mengatakan belum sempat merasakan naik busway.

Tidak mengherankan jika Feisal bukan satu-satunya warga Jakarta yang belum mencoba menumpang bus Trans Jakarta milik Pemda DKI Jakarta. Pasalnya, dua pengacara lainnya Fredrik dan Chandra juga mengaku belum menjajal busway yang saat ini masih taraf ujicoba dan tidak dipungut bayaran. Namun, itu bukan berarti para profesional ini tidak mau mencobanya sama sekali.

"Mungkin setelah tanggal 29 (Januari) aku juga pengen coba sekali-sekali mau sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat naik dari depan kantor," ungkap Fredrik. Ia lebih memilih mencoba busway setelah masa percobaan habis karena sering membaca di surat kabar tentang banyaknya insiden di dalam busway yang sesak akan penumpang.

Melebihi Fredrik, Chandra mengatakan tidak gengsi untuk naik busway asalkan keamanan dan kenyamanannya sudah terjamin ditambah dengan jumlah armada yang mencukupi sehingga benar-benar dapat diandalkan dari segi waktu. "Mungkin kalau kayak gitu saya tidak keberatan juga. Saya tinggal duduk, tidak usah bayar sopir. Kendaraan saya jual saja kalau kayak gitu, kan gak ada gunanya," tuturnya serius.

N
amun, untuk waktu dekat ini Chandra masih melihat banyaknya keterbatasan dari busway. Terutama, terkait dengan masih minimnya jangkauan dari busway sehingga belum mampu mencapai daerah-daerah yang paling sering ia kunjungi. Karena itulah, hingga saat ini ia masih mengandalkan kendaraan pribadinya untuk beraktifitas.

Sementara itu, pengacara Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Yusuf Shofie mengatakan bahwa adalah wajar jika para pemilik kendaraan merasa keberatan dengan kebijakan 3 in 1 ataupun busway. Ia menilai, dalam menelurkan kebijakan tersebut, Pemda DKI Jakarta telah mengurangi hak masyarakat pemilik kendaraan sebagai pembayar pajak.
Tags: