Berstatus Justice Collaborator, Damayanti Dituntut 6 Tahun Bui
Utama

Berstatus Justice Collaborator, Damayanti Dituntut 6 Tahun Bui

Damayanti berterima kasih kepada KPK karena mempertimbangkan statusnya sebagai justice collaborator.

Novrieza Rahmy
Bacaan 2 Menit
Atas perbuatannya, Damayanti dianggap penuntut umum telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana Pasal 12 huruf a UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP 
Menanggapi tuntutan tersebut, Damayanti dan pengacaranya akan mengajukan nota pembelaan (pledoi). Ketua majelis hakim, Sumpeno memberikan waktu lebih dari satu minggu kepada pihak Damayanti untuk mengajukan pledoi. Sumpeno mengagendakan sidang pembacaan pledoi pada 7 September 2016.
Usai sidang, Damayanti mengucapkan terima kasih kepada penuntut umum yang telah mempertimbangkan status justice collaborator sebagai alasan meringankan. "Apa yang saya lakukan berarti dihargai oleh penuntut umum, pimpinan KPK, dan para penyidik. Terima kasih atas semua kerja samanya," katanya.
Penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi Iskandar Marwanto meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun terhadap mantan anggota Komisi V DPR, Damayanti Wisnu Putranti. "Dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan," katanya saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/8).Iskandar juga meminta majelis menghukum Damayanti dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik atau hak dipilih dalam jabatan publik. Pencabutan hak politik tersebut berlaku selama lima tahun sejak Damayanti selesai menjalani masa pidana berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).Damayanti bersama-sama Budi Supriyanto, Dessy Ariyati Edwin, dan Julia Prasetyarini dianggap terbukti menerima suap dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir. Suap yang diterima Damayanti sebesar Sing$732 ribu dan Rp1 miliar (dalam dollar Amerika Serikat) atau jika diakumulasikan berjumlah lebih dari Rp8 miliar.Salah satu hal meringankan yang dipertimbangkan penuntut umum adalah status Damayanti sebagai pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) sesuai keputusan pimpinan KPK tanggal 19 Agustus 2016. Meski Damayanti dianggap pelaku utama dalam perkaranya, politikus PDIP ini dinilai bukan orang yang memiliki motivasi untuk mencari jatah program aspirasi. 
Tags:

Berita Terkait