Berstatus Justice Collaborator, Damayanti Dituntut 6 Tahun Bui
Utama

Berstatus Justice Collaborator, Damayanti Dituntut 6 Tahun Bui

Damayanti berterima kasih kepada KPK karena mempertimbangkan statusnya sebagai justice collaborator.

Novrieza Rahmy
Bacaan 2 Menit
Berstatus Justice Collaborator, Damayanti Dituntut 6 Tahun Bui
Hukumonline
Penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi Iskandar Marwanto meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun terhadap mantan anggota Komisi V DPR, Damayanti Wisnu Putranti. "Dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan," katanya saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/8).
Iskandar juga meminta majelis menghukum Damayanti dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik atau hak dipilih dalam jabatan publik. Pencabutan hak politik tersebut berlaku selama lima tahun sejak Damayanti selesai menjalani masa pidana berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Damayanti bersama-sama Budi Supriyanto, Dessy Ariyati Edwin, dan Julia Prasetyarini dianggap terbukti menerima suap dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir. Suap yang diterima Damayanti sebesar Sing$732 ribu dan Rp1 miliar (dalam dollar Amerika Serikat) atau jika diakumulasikan berjumlah lebih dari Rp8 miliar.
Salah satu hal meringankan yang dipertimbangkan penuntut umum adalah status Damayanti sebagai pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) sesuai keputusan pimpinan KPK tanggal 19 Agustus 2016. Meski Damayanti dianggap pelaku utama dalam perkaranya, politikus PDIP ini dinilai bukan orang yang memiliki motivasi untuk mencari jatah program aspirasi. (Baca juga: Berstatus Justice Collaborator, Anak Buah Damayanti Dituntut 5 Tahun)
Terlebih lagi, menurut Iskandar, Damayanti telah bersikap kooperatif dengan mengembalikan uang yang diterimanya kepada KPK, serta memberikan keterangan dan bukti signifikan, sehingga membantu KPK mengungkap keterlibatan pelaku lain, yakni Budi Supriyanto (anggota Komisi V DPR dari fraksi Golkar) dan Amran Hi Mustary.
Saat ini, perkara Budi tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta, sedangkan perkara Amran akan segera disidangkan. Amran selaku Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara diduga turut serta mengatur penyaluran proyek program aspirasi DPR dan menerima uang sejumlah Rp15,606 miliar dan Sing$223.270.
Iskandar mengungkapkan, berdasarkan alat bukti di persidangan, didapat fakta uang yang diterima Damayanti dimaksudkan untuk menggerakan Damayanti agar mengusulkan kegiatan pelebaran Jalan Tehoru-Laimu dan menggerakan Budi agar mengusulkan pekerjaan konstruksi Jalan Werinamu-Laimu di Wilayah BPJN IX Maluku dan Maluku Utara.
Tags:

Berita Terkait