Berstatus Justice Collaborator, Damayanti Dituntut 6 Tahun Bui
Utama

Berstatus Justice Collaborator, Damayanti Dituntut 6 Tahun Bui

Damayanti berterima kasih kepada KPK karena mempertimbangkan statusnya sebagai justice collaborator.

Novrieza Rahmy
Bacaan 2 Menit
Sementara, usulan "program aspirasi" milik Fathan dan Alamuddin ternyata tak terdapat dalam "program aspirasi" Komisi V yang dikeluarkan oleh Kementerian PUPR. Amran menyampaikan, "program aspirasi" Damayanti dan Budi yang masing-masing senilai Rp41 miliar dan Rp50 miliar akan dikerjakan oleh rekanan, salah satunya Abdul Khoir. 
Mengetahui "program aspirasi" miliknya masuk dalam RAPBN TA 2016, Damayanti memerintahkan Dessy menghubungi Abdul untuk menanyakan realisasi fee. Alhasil, pada 25 November 2015, Abdul memerintahkan stafnya, Erwantoro menyiapkan uang sejumlah Rp3,28 miliar untuk ditukarkan dalam mata uang dollar Singapura sejumlah Sing$328 ribu. 
Abdul menyerahkan uang itu kepada Damayanti, Dessy, dan Julia di restauran Meradelima, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dengan perincian Sing$245,7 ribu untuk Damayanti, Sing$41,15 ribu masing-masing untuk Dessy dan Julia. Lalu, Abdul memberikan lagi Rp1 miliar untuk memenuhi permintaan Damayanti dalam rangka keperluan Pilkada di Jawa Tengah.
Iskandar menjelaskan, uang itu dalam bentuk dollar Amerika Serikat kepada Dessy dan Julia di kantor Kementerian PUPR. Damayanti memberikan Rp300 juta kepada calon Walikota Semarang Hendrar Prihadi melalui Farkhan Hilmie. Sebagian lagi, diberikan kepada Widya Kandi Susanti dan Gus Hilmi, calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal masing-masing Rp150 juta.  
Sisanya, Rp400 juta dibagikan kepada Dessy dan Julia masing-masing Rp100 juta, serta Damayanti Rp200 juta. Selain menerima fee miliknya, Damayanti juga menerima fee milik Sing$404 ribu atau setara Rp4 miliar sebagaimana permintaan Budi kepada Abdul. Uang itu diserahkan Abdul melalui Julia di food court Pasaraya Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.  (Baca Juga: Walikota Semarang Akui Terima Uang dari Damayanti)
Bertempat di restauran Soto Kudus Blok M di Jl Tebet Raya No.10A, Jakarta Selatan, 11 Januari 2016, Julia menyerahkan uang bagian Budi sebesar Sing$305 ribu. Pada 13 Januari 2016, bertempat di Jl Tebet Barat Dalam VII G/2, Julia menyerahkan uang Sing$33 ribu bagian Damayanti  melalui Leny Mulyani dan Sahyo Samsudin alias Ayong. 
Leny dan Sahyo merupakan orang suruhan Damayanti. Setelah itu, Dessy menjemput Julia, dan Julia pun menyerahkan uang Sing$33 ribu bagian Dessy di dalam mobil Honda HRV dengan nomor polisi B 213 NTA. "Pada malam harinya, terdakwa, Julia, Dessy, dan Abdul beserta barang bukti uang yang diterimanya diamankan oleh petugas KPK," tutur Iskandar.
Tags:

Berita Terkait