Berstatus Justice Collaborator, Damayanti Dituntut 6 Tahun Bui
Utama

Berstatus Justice Collaborator, Damayanti Dituntut 6 Tahun Bui

Damayanti berterima kasih kepada KPK karena mempertimbangkan statusnya sebagai justice collaborator.

Novrieza Rahmy
Bacaan 2 Menit
Proyek-proyek itu dimasukan sebagai usulan 'program aspirasi' anggota Komisi V DPR supaya masuk dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran (TA) 2016 yang nantinya akan dikerjakan oleh PT WTU.  (Baca Juga: “Ijon” Program Dana Aspirasi Damayanti Seharga Lebih Rp8 Miliar)
Bermula pada Agustus 2015. Damayanti bersama anggota Komisi V, Fary Djemi Francis, Michael Watimena, Yudi Widiana Adia, dan Mohammad Toha melakukan kunjungan kerja ke Maluku dan bertemu Kepala BPJN IX Amran Hi Mustary. Lalu, Amran mempresentasikan program-program yang akan diusulkan BPJN IX ke dalam APBN TA 2016 Kementerian PUPR. 
Dalam rangka penyusunan APBN TA 2016, dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat antara Komisi V dengan Kementerian PUPR pada September 2015 di Hotel Le Meridien, Jakarta Pusat. Amran menyampaikan ke Damayanti, "Bu, nanti aspirasi ibu ditaruh di tempat saya aja di Maluku, nanti ajak temen-temen yang mau siapa" yang dijawab Damayanti, "Ya, nanti saya kabari". 
Kemudian, pada Oktober 2015, Damayanti mengajak temannya, Dessy dan Julia bertemu Budi, Amran, serta dua anggota Komisi V dari Fraksi PKB, Fathan dan Alamuddin Dimyati Rois di Hotel Ambhara, Jakarta Selatan. Amran menyampaikan program pembangunan TA 2016, antara lain kegiatan pelebaran Jalan Tehoru-Laimu dan konstruksi Jalan Werinamu-Laimu di Maluku. 
Selain itu, lanjut Iskandar, Amran juga menyampaikan adanya fee 6 persen dari nilai program yang akan diberikan kepada masing-masing anggota Komisi V yang mengusulkan program tersebut sebagai 'program aspirasi'. Atas penyampaian Amran, Damayanti sempat menawar tujuh persen, tetapi Amran mengatakan fee di wilayah Maluku tidak sebesar itu.
Amran pun menyampaikan bahwa fee akan disiapkan oleh masing-masing rekanan. Lantas, Damayanti, Budi, Fathan, dan Alamuddin menyatakan kesiapan mereka untuk menjadikan beberapa program BPJN IX sebagai usulan "program aspirasi" Komisi V yang akan diupayakan masuk ke dalam RAPBN TA 2016. 
Selanjutnya, Damayanti, Budi, Dessy, Julia, Fathan, Alamuddin, serta beberapa staf BPJN IX membahas judul-judul "program aspirasi" anggota Komisi V. Pekerjaan pelebaran Jalan Tehoru-Laimu yang merupakan "program aspirasi" Damayanti diberi kode "1E" dan pekerjaan konstruksi Jalan Werinamu-Laimu yang merupakan "program aspirasi" Budi diberi kode "2D".  (Baca Juga: Ini Dampak Perbedaan Pandangan Penetapan Justice Collaborator di Pengadilan)
Tags:

Berita Terkait