Beragam Kebijakan dan Capaian MA Sepanjang Tahun 2020
Utama

Beragam Kebijakan dan Capaian MA Sepanjang Tahun 2020

Mulai menerbitkan SEMA terkait kondisi darurat akibat pandemi Covid-19 agar pelayanan publik tetap berjalan dan hasil pleno kamar 2020; menerbitkan lima Perma, penanganan perkara, hingga pengawasan dan penjatuhan sanksi aparatur peradilan.

Aida Mardatillah
Bacaan 8 Menit

MA tidak melarang untuk mengambil foto atau rekaman dalam persidangan yang terbuka untuk umum, sepanjang tidak mengganggu ketertiban dalam proses persidangan. Karena jika persidangan terganggu yang akan dirugikan adalah para pencari keadilan. “Saya pastikan sekali lagi, tidak ada pelarangan pengambilan foto dan rekaman, baik audio maupun visual di persidangan sepanjang bukan dalam perkara yang ditentukan undang-undang dilakukan secara tertutup dan senantiasa menjaga ketertiban di ruang sidang.”

Penanganan perkara dan pengawasan

Di bidang penanganan perkara, MA sampai dengan 30 Desember 2020 telah berhasil memutus perkara sebanyak 20.550 dari jumlah beban perkara tahun 2020 sebanyak 20.749 perkara atau sebesar 99,04%. Jumlah sisa perkara sampai dengan tanggal 30 Desember 2020 tercatat sebanyak 199 perkara, jumlah tersebut masih bisa berubah karena sampai dengan saat ini masih ada yang bersidang.

“Capaian ini menunjukan peningkatan kinerja penanganan perkara di MA yang luar biasa dalam suasana pandemi mekanisme kerja diatur sedemikian rupa, sehingga hanya 50% yang menjalankan tugas di kantor. Sedangkan jumlah Hakim Agung terus berkurang, khususnya Hakim Agung pada Kamar Pidana, sebelumnya berjumlah 18 orang. Saat ini hanya tinggal 11 orang, sementara jumlah perkara yang masuk (tahun 2020) ke MA meningkat 6% dari perkara yang masuk di tahun 2019 yang berjumlah 19.369 perkara,” paparnya.  

Jumlah sisa perkara tahun 2020 tersebut merupakan rekor baru dalam jumlah sisa perkara terkecil sepanjang sejarah berdirinya MA, melampaui jumlah sisa perkara tahun lalu yaitu sebanyak 217 perkara. “Atas capaian dan prestasi yang luar biasa tersebut, saya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang tiada terhingga kepada segenap Pimpinan, Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc serta semua pihak yang telah berkontribusi dalam menyelesaikan perkara.”

Di bidang pengawasan dan penegakan disiplin aparatur selama tahun 2020, Badan Pengawasan MA telah menerima pengaduan sebanyak 3.512 pengaduan. Dari jumlah itu, sebanyak 1.684 telah selesai diproses, sedangkan sisanya sebanyak 1.828 pengaduan masih dalam proses penanganan. Sepanjang tahun 2020, MA bersama-sama dengan Komisi Yudisial telah menggelar sidang Majelis Kehormatam Hakim (MKH) sebanyak satu kali dengan hasil akhir hukuman disiplin berupa sanksi berat Hakim Non Palu selama 2 tahun.

Menyangkut surat rekomendasi penjatuhan sanksi disiplin yang berasal dari KY yang diajukan ke MA pada tahun 2020 berjumlah 52 rekomendasi, Sebanyak 11 rekomendasi telah ditindaklanjuti dengan penjatuhan sanksi. Sebanyak 41 rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti berdasarkan alasan 39 rekomendasi terkait dengan teknis yudisial dan 2 rekomendasi karena terlapor sudah lebih dulu dijatuhi sanksi oleh MA.

“Saya berharap kepada rekan-rekan jurnalis sebagai representasi publik untuk dapat berpartisipasi aktif mengawasi kinerja aparatur peradilan dengan tetap menjaga kehormatan dan kemandirian lembaga peradilan. Sebagai insan, sudah semestinya memiliki tanggung jawab untuk turut meluruskan isu-isu negatif terkait MA dan Badan Peradilan di Bawahnya dengan pemberitaan yang akurat, proporsional, dan akuntabel,” harapnya.  

Namun demikian, jumlah dan jenis hukuman disiplin yang dijatuhkan kepada hakim dan aparatur peradilan termasuk rekomendasi dari Komisi Yudisial dalam periode tahun 2020 sebanyak 161 hukuman disiplin yang terdiri dari hukuman berat, hukuman sedang, dan hukuman ringan dengan rincian sebagai berikut:

• Hakim dan Hakim Ad Hoc sebanyak 97 sanksi yang terdiri dari 9 sanksi berat, 20 sanksi sedang, dan 68 sanksi ringan.

• Pejabat teknis yang terdiri dari Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti, Juru Sita dan Juru Sita Pengganti sebanyak 43 sanksi yang terdiri dari 10 sanksi berat, 4 sanksi sedang, dan 29 sanksi ringan.

• Pejabat struktural dan pejabat kesekretariatan sebanyak 8 sanksi yang terdiri dari 1 sanksi berat, 2 sanksi sedang, dan 5 sanksi ringan.

• Staf dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) sebanyak 13 sanksi yang terdiri dari 10 sanksi berat, 1 sanksi sedang, dan 2 sanksi ringan.

Tags:

Berita Terkait