Beragam Kebijakan dan Capaian MA Sepanjang Tahun 2020
Utama

Beragam Kebijakan dan Capaian MA Sepanjang Tahun 2020

Mulai menerbitkan SEMA terkait kondisi darurat akibat pandemi Covid-19 agar pelayanan publik tetap berjalan dan hasil pleno kamar 2020; menerbitkan lima Perma, penanganan perkara, hingga pengawasan dan penjatuhan sanksi aparatur peradilan.

Aida Mardatillah
Bacaan 8 Menit

4. Perma Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik.

Perma tersebut merupakan implementasi dari agenda Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035 yang mana pada periodisasi lima tahunan ketiga merupakan fase peradilan elektronik atau e-Court. Syarifuddin menerangkan sistem peradilan elektronik telah dimulai sejak tahun 2018 untuk perkara perdata, perkara perdata agama, perkara tata usaha militer, dan perkara tata usaha negara dengan penerbitan Perma Nomor 3 Tahun 2018. Kemudian disempurnakan dengan Perma Nomor 1 Tahun 2019 dengan memasukan fitur e-Litigasi.

Untuk mengantisipasi kondisi kedaruratan akibat Covid-19, MA melalui Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Badilum Nomor 379/DJU/PS.00/3/2020 tanggal 27 Maret 2020 yang mengizinkan persidangan perkara pidana dapat dilakukan secara jarak jauh atau teleconference.

Lalu, MA menandatangani kerja sama dengan Kejaksaan Agung dan Kementerian Hukum dan HAM tentang Pelaksanaan Persidangan Melalui Teleconference pada tanggal 13 April 2020 yang tujuannya memperlancar koordinasi terkait pelaksanaan persidangan perkara pidana secara teleconference. Pada 29 September 2020, MA menerbitkan Perma Nomor 4 Tahun 2020 yang sekaligus menjadi payung hukum pelaksanaan sidang perkara pidana, perkara pidana militer, dan perkara jinayat secara elektronik.

5. Perma Nomor 5 Tahun 2020 sebagaimana diubah dengan Perma Nomor 6 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Kemanan dalam Lingkungan Pengadilan.

Perma tersebut untuk mengatur tata tertib persidangan dan dalam rangka melindungi para hakim, aparatur peradilan dan para pencari keadilan yang berada di lingkungan pengadilan. Perma ini juga sebagai respons atas banyaknya tindakan penyerangan terhadap hakim dan aparatur peradilan dalam proses persidangan. Belakangan ini marak opini di media, Perma tersebut MA melarang pengambilan foto dan rekaman dalam proses persidangan.

“Mohon dicatat teman-teman jurnalis semua, tidak ada satu pun ketentuan yang menyebutkan pelarangan untuk pengambilan foto dan rekaman dalam persidangan yang terbuka untuk umum. Yang benar pengaturan bagi yang akan mengambil foto atau rekaman saat berlangsungnya persidangan untuk meminta izin terlebih dulu kepada Hakim/Ketua Majelis yang menyidangkan perkaranya,” kata Syarifuddin.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait