Beragam Kebijakan dan Capaian MA Sepanjang Tahun 2020
Utama

Beragam Kebijakan dan Capaian MA Sepanjang Tahun 2020

Mulai menerbitkan SEMA terkait kondisi darurat akibat pandemi Covid-19 agar pelayanan publik tetap berjalan dan hasil pleno kamar 2020; menerbitkan lima Perma, penanganan perkara, hingga pengawasan dan penjatuhan sanksi aparatur peradilan.

Aida Mardatillah
Bacaan 8 Menit

Perma ini untuk mengurangi disparitas pemidanaan terhadap Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena disparitas dalam penjatuhan pidana terhadap perkara-perkara yang memiliki karakteristik permasalahan hukum yang sama, dapat menimbulkan ketidakadilan, sedangkan ruhnya keadilan adalah keseimbangan dan proporsionalitas.

Penting untuk digarisbawahi bahwa pedoman pemidanaan dalam Perma Nomor 1 Tahun 2020 tidak bertujuan untuk membatasi kemerdekaan dan kemandirian para hakim dalam menjatuhkan putusan karena kemerdekaan dan kemandirian merupakan prinsip utama dalam fungsi kekuasaan kehakiman.

Pedoman pemidanaan ini dibuat untuk membantu para hakim menentukan pemidanaan berdasarkan parameter-parameter yang wajib dipertimbangkan oleh hakim sebelum menjatuhkan putusan. Karena itu, pedoman pemidanaan ini sesungguhnya memberikan tuntunan kepada para hakim untuk lebih cermat dan komprehensif dalam membuat pertimbangan putusan.

2. Perma Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Mahkamah Agung No. 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Pengadilan.  

Perma tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut dari kenaikan kelas pada beberapa pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Agama.

3. Perma Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan MA dan Badan Peradilan yang berada di Bawahnya.

Perma tersebut merupakan tindak lanjut atas Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan MA dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait