Begini Cara Syafruddin Diduga Perkaya Sjamsul Nursalim Rp4,58 triliun
Utama

Begini Cara Syafruddin Diduga Perkaya Sjamsul Nursalim Rp4,58 triliun

​​​​​​​Syafruddin didakwa bersama-sama Dorodjatun Kuntjoro-Jakti, Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim melakukan korupsi yang diduga merugikan negara Rp4,58 triliun

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Misrepresentasi

Aset berupa pinjaman kepada petambak udang sebagaimana tersebut di dalam dokumen Calculation of BDNI’s Liabilities and Asset merupakan pinjaman yang diberikan BDNI untuk modal kerja operasi budi daya udang dan kepemilikan perumahan petambak dalam bentuk mata uang Dolar Amerika Serikat dan Rupiah. Usaha budidaya tersebut menggunakan Pola Kemitraan Inti Rakyat yaitu pola kerja sama antara petambak sebagai plasma dengan PT DCD dan PT WM sebagai Inti di mana kepemilikan PT DCD dan PT WM dipegang oleh Sjamsul Nursalim. 

 

Dalam perjanjian antara Inti dengan BDNI yaitu perjanjian Nomor 143 tanggal 23 Desember 1988 menyatakan bahwa jika petambak (plasma) tidak melakukan pembayaran pokok dan bunga pinjaman dalam waktu 7 bulan, maka Inti sebagai penjamin yang berkewajiban untuk membayar hutang plasma kepada bank. 

 

Pada kenyataannya, kata Jaksa KPK lainnya Kiki Ahmad Yani, pinjaman petambak udang dalam mata uang Dolar Amerika Serikat tidak lagi dilakukan pembayaran oleh Inti (PT DCD dan PT WM) kepada BDNI sejak Februari 1998 dan pembayaran pinjaman dalam Rupiah tidak dilakukan sejak Agustus 1998.

 

Bahwa dalam rangka memenuhi isi MSAA (Master Settlement Aqcuisition Agreement), Sjamsul menyerahkan dan mempresentasikan aktiva/aset berupa piutang BDNI kepada tim valuasi BPPN sejumlah Rp4,8 triliun tersebut seolah-olah sebagai piutang yang lancar. Namun setelah dilakukan audit berupa Financial Due Dilligence (FDD) oleh Kantor Akuntan Publik Prasetio Utomo & CO (Arthur Andersen) disimpulkan bahwa kredit petambak plasma PT DCD & PT WM tersebut digolongkan macet.

 

"Bahwa selain dilakukan FDD, terhadap piutang BDNI kepada petambak PT DCD & PT WM, juga dilakukan Legal Due Dilligence (LDD) oleh Kantor Hukum Lubis Gani Surowidjojo (LGS) yang kesimpulannya menyatakan bahwa Sjamsul Nursalim telah melakukan misrepresentasi karena kredit petambak yang telah macet dan dijamin oleh PT DCD sebagai salah satu aqcuisition company tersebut tidak telah diungkap oleh Sjamsul Nursalim dan/atau afiliasinya kepada BPPN, sehingga  diharuskan mengganti kerugian kepada BPPN," ujar Jaksa Kiki. 

 

Atas ditemukannya misrepresentasi yang diduga dilakukan Sjamsul, pada tanggal 10 Agustus 1999 Divisi Aset Manajemen Unit (AMU) di unit Loan Workout Division (LWO) dan Aset Manajemen Investasi (AMI) di unit Investment Group II BPPN menyampaikan laporan kepada Deputy Chairman BPPN Farid Harianto dan Eko Budianto melalui Memo No. 553/Memo/AMI-BPPN/1099 tanggal 10 Agustus 1999 tentang status dan kondisi loan PT DCD dan PT WM. 

 

Pada memo tersebut disimpulkan hasil due diligence yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik Prasetio Utomo & CO (Arthur Andersen). Pertama, Kredit macet petambak dapat dikatakan 100% macet dengan total Rp3,5 triliun (dengan konversi AS$1 = Rp8.260).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait