Begini Cara Cegah Korupsi di Sektor Pertambangan
Utama

Begini Cara Cegah Korupsi di Sektor Pertambangan

Seperti melakukan penataan regulasi, hingga quality audit.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

Situasi tersebut menjadi tantangan. Menurutnya kompleksitas dan ketidakpastian operasi korporasi khususnya dalam industri tambang, dan hubungannya dengan birokrasi, menyulitkan upaya deteksi dan penyelidikan pelanggaran korporasi. Malahan acapkali hanya terlihat saat korupsi sudah termanifestasi dan menjadi besar.

“Oleh karena itu diperlukan adanya, bagi korporasi, perlu membangun sebuah strategic early warning system, yang dipandu oleh kepemimpinan dalam korporasi yang kuat dan berintegritas,” ujarnya.

Tak hanya itu, diperlukan pendekatan komprehensif yang mencakup strategi antikorupsi yang ketat. Kemudian praktik penambangan yang transparan dan akuntabel, dan kerangka hukum yang kuat atas pelanggaran atau kejahatan yang dilakukan.

Dia menerangkan, tantangan dalam mendeteksi mencegah, menyelidiki, dan menuntut korupsi di perusahaan milik negara cukup besar. Namun demikian, tidak berarti tak dapat diatasi. Menurutnya, mengatasi tantangan tersebut membutuhkan pendekatan multi-cabang yang mencakup reformasi hukum, penguatan kelembagaan, dan perubahan budaya.

Baginya, menjadi penting bagi pemerintah, pimpinan perusahaan dan masyarakat sipil untuk berkolaborasi dalam menciptakan lingkungan yang mendorong transparansi, akuntabilitas, dan integritas. “Hanya melalui tindakan kolektif semacam itu kita dapat berharap untuk mengurangi momok korupsi dan membangun masyarakat yang lebih adil dan merata,” katanya.

Sementara, Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis pada Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung, Patris Yusrian Jaya menyorot praktik business judgement rule (BJR). Menurutnya, prinsip dari BJR terkait dengan menjalankan keputusan aksi korporasi demi kepentingan perseroan.

Tapi praktiknya tak sedikit malah direksi perseroan yang berurusan dengan hukum. Dia menilai, mengelola perusahaan BUMN berbeda dengan perseroan swasta. Menurutnya, perseroan BUMN memiliki banyak aturan. Seperti UU No.19 Tahun 2003 tentang BUMN, UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan ujungnya UU Pemberantasan Tipikor.

“Tapi justru dilakukan untuk menjaga kekayaan negara. Karena mungkin 99 persen yang mengelola BUMN mempunyai itikad baik,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait