Begini Cara Cegah Korupsi di Sektor Pertambangan
Utama

Begini Cara Cegah Korupsi di Sektor Pertambangan

Seperti melakukan penataan regulasi, hingga quality audit.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

Ironisnya berbagai modus kejahatan korupsi itu acapkali difasilitasi oleh kondisi birokrasi yang kompleks, hubungan kekuasaan antara korporasi dan pejabat yang korup. Korupsi di sektor pertambangan dapat menimbulkan tantangan ekonomi, hukum, sosio-politik dan etika bagi perusahaan.

Perwira menengah (Pamen) Polri itu menerangkan, terdapat empat strategi dalam melakukan pencegahan terhadap tindak pidana korupsi di sektor pertambangan. Pertama, penataan regulasi. Menurutnya evaluasi dan penataan tata kelola perusahaan meliputi kepatuhan terhadap peraturan, pengawasan internal yang efektif.

Kemudian transparansi dan pelaporan, kebijakan procurement yang efektif. Selanjutnya etika dan budaya perusahaan, pelatihan dan pertambangan, serta teknologi hingga keamanan data. Kedua, manajemen risiko. Menurutnya, manajemen risiko berdasarkan pada standar ISO 31000 meliputi perencanaan, identifikasi risiko, analisis risiko. Selanjutnya pengendalian risiko, komunikasi dan konsultasi, serta pemantauan dan evaluasi.

Ketiga, effective surveillance. Yakni meliputi pengawasan manajemen, komite kepatuhan, kebijakan dan prosedur, adanya saluran pelaporan whistleblowing efektif. Kemudian adanya perlindungan dan prosedur tindaklanjut. Termasuk teknologi dan sistem pemantauan. Kemudian membuat pelatihan dan edukasi. Serta melakukan pengawasan terhadap dewan direksi. Kemudian melakukan kolaborasi eksternal dan membangun budaya etika kepatuhan terhadap peraturan perundangan.

Keempat, quality audit. Menurutnya, kualitas dalam mengaudit di tingkat internal dilakukan secara rutin untuk memastikan semua proses dan aktivitas perusahaan sesuai dengan peraturan. Kemudian adanya komite khusus yang tugasnya mengawasi kepatuhan terhadap berbagai regulasi di sektor pertambangan. Tak kalah penting, adanya respon implementasi atas hasil Audit.

“Serta adanya sanksi atas setiap pelanggaran,” imbuhnya.

Tantangan

Dia melanjutkan, konsep pertanggungjawaban korporasi setidaknya ada tiga tahap. Pertama, pelaku natural person yang notabene pertanggungjawaban terhadap pribadi melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kedua, pelaku korporasi yang pertanggungjawabannya natural person.  Contohnya menjerat dengan UU No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Ketiga, pelaku korporasi yang pertanggungjawabannya korporasi. Contohnya menggunakan UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Tags:

Berita Terkait