Bantuan Hukum Salah Urus
Kolom

Bantuan Hukum Salah Urus

Dalam rapat evaluasi bersama bulan Oktober 2014 yang lalu, ada OBH yang menggambarkan bahwa dana BPHN ini bagaikan dana siluman, tidak ada yang tahu pertanggungjawabannya.

Bacaan 2 Menit

Ibarat bayi yang baru dilahirkan, program dan birokrasi bantuan hukum ini memang masih merangkak untuk menemukan pola pengasuhan yang benar. Oleh karena itu, khususnya bagi pihak penyelenggara sebagai yang melahirkan program ini tidak boleh langsung lepas tangan dan hanya membuat regulasi yang sulit untuk diaplikasikan oleh para OBH ini. Tanpa adanya “pengasuh” yang selalu mengawasi perkembangan program ini maka dapat dipastikan program ini tidak akan bisa berkembang sesuai dengan yang dicita-citakan secara ideal

Diperlukan pengawasan yang lebih kuat dan teratur agar renggang pemahaman dan resistensi para OBH kepada penyelenggara dapat dikurangi. Ketentuan Pasal 36 PP 42/2013 tentang panitia pengawas daerah selama ini sangat tidak terasa pengaruhnya, persoalan telatnya sosialisasi beberapa ketentuan-ketentuan yang dikeluarkan oleh BPHN kepada para OBH menjadi indikasi bahwa memang fungsi ini tidak berjalan secara baik. 

Contohnya di wilayah DKI Jakarta yang terdapat 45 OBH, bisa dipikirkan mungkin bagaimana untuk mengawasi dan mengontrol kinerja OBH ini dengan menempatkan 1 orang SDM sebagai pengawas 5 OBH misalnya. Artinya tugas dari pengawas ini yang akan tetap berkoordinasi dengan OBH yang diawasi setiap bulannya untuk mensosialisasikan regulasi serta fungsi koreksi dari program bantuan hukum tersebut. Jika memang hal ini bisa dilakukan dengan efektif masalah-masalah yang muncul pastinya dapat dijembatani dengan baik, renggang pemahaman menjadi semakin kecil, keikutsertaan OBH dalam evaluasi semakin terasa dan pada akhirnya daya serap anggaran bantuan hukum meningkat.

Dengan demikian tidak lagi menjadi simalakama bagi BPHN sebagai penyelenggara, OBH sebagai Pemberi dan masyarakat miskin sebagai penerima bantuan hukum, sehingga pada intinya jangan sampai program bantuan hukum ini menjadi bantuan hukum yang salah urus.

*Kepala Divisi Non Litigasi LBH Mawar Saron

Tags:

Berita Terkait