Baleg DPR Lebih Memilih Putusan MA Ketimbang MK Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah
Utama

Baleg DPR Lebih Memilih Putusan MA Ketimbang MK Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

Mayoritas fraksi beralasan putusan MA No.23 P/HUM/2024 dinilai paling jelas mengatur tentang persyaratan usia calon kepala daerah.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Benny menegaskan Baleg DPR menghormati MA dan MK sebagai lembaga tinggi negara. Malah dia mengkritik MK yang kerap dinilai hebat karena punya kewenangan membatalkan atau memberi makna terhadap UU seolah mengambil alih fungsi legislasi DPR.

“Kita sungguh-sungguh, bukan mau bela siapa tapi norma hukum ada di sini dan pilih mana itu pilihan politik dan itu sah,” imbuhnya.

Anggota fraksi PDIP lainnya, Arteria Dahlan, mengajak urun rembuk Baleg DPR karena secara jelas ada putusan yang perlu diakomodasi dalam RUU Pilkada. Menurutnya terdapat 2 putusan MK yang masing-masing menyoal tentang ambang batas pencalonan kepala daerah bagi partai politik dan batas usia pencalonan. Dia mengingatkan, soal syarat usia pencalonan tidak masuk ratio legis jika dihitung ketika dilantik.

“Kami hanya 1 fraksi suaranya,” tutupnya.

Tags:

Berita Terkait