Baleg DPR Lebih Memilih Putusan MA Ketimbang MK Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah
Utama

Baleg DPR Lebih Memilih Putusan MA Ketimbang MK Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

Mayoritas fraksi beralasan putusan MA No.23 P/HUM/2024 dinilai paling jelas mengatur tentang persyaratan usia calon kepala daerah.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Mendagri Tito Karnavian memberikan dokumen pandangan pemerintah atas RUU Pilkada dalam rapat Panja di Baleg, Rabu (21/8/2024).  Foto: RES
Mendagri Tito Karnavian memberikan dokumen pandangan pemerintah atas RUU Pilkada dalam rapat Panja di Baleg, Rabu (21/8/2024). Foto: RES

Rapat panitia kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU No.1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu No.1 Tahun 2014  tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi UU berlangsung dinamis. Salah satu substansi yang memicu perdebatan adalah pertentangan soal aturan batas usia pencalonan kepala daerah.

Pasal 7 ayat (2) huruf e UU No.10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi UU mengatur batas usia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.

KPU mengatur teknis ketentuan itu dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU No.9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan KPU No.3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang menegaskan batas usia itu ‘terhitung sejak penetapan pasangan calon’.

Tapi ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU 9/2020 itu diberi pemaknaan berbeda oleh Mahkamah Agung (MA) melalui putusan MA No.23 P/HUM/2024 sehingga syarat batas usia calon kepala daerah itu “terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.”

Baca juga:

Hukumonline.com

Suasana rapat Panja RUU Pilkada antara Baleg, pemerintah dan DPD di Komplek Gedung Parlemen, Rabu (21/8/2024). Foto: RES

Kemudian pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan No.70/PUU-XXII/2024 menyebut persyaratan sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 merupakan persyaratan yang harus dipenuhi pada proses pencalonan dan bermuara pada penetapan calon.

Tags:

Berita Terkait