Babak Baru Penerjemah Tersumpah di Indonesia
Terbaru

Babak Baru Penerjemah Tersumpah di Indonesia

Diadakan untuk pertama kali setelah vakum selama sepuluh tahun, pengangkatan sumpah penerjemah tersumpah pada 2022 juga diharapkan menjadi regenerasi profesi penerjemah tersumpah.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 10 Menit
Grace J. Wiradisastra, Evand Halim, dan Sarah Budiman saat Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah/Janji Penerjemah Tersumpah di Gedung Direktorat Jenderal AHU Kemenkumham, 5 Oktober 2022. Foto: istimewa.
Grace J. Wiradisastra, Evand Halim, dan Sarah Budiman saat Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah/Janji Penerjemah Tersumpah di Gedung Direktorat Jenderal AHU Kemenkumham, 5 Oktober 2022. Foto: istimewa.

Telah ada sejak zaman kolonial, profesi penerjemah tersumpah (sworn translator) dibutuhkan untuk menjamin legalitas—dalam hal ini penerjemahan sejumlah dokumen yang nantinya akan diserahkan ke negara/instansi pemerintah.

 

Definisi penerjemah tersumpah sendiri telah disebutkan dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2016 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Pelaporan, dan Pemberhentian Penerjemah Tersumpah (Permenkumham 29/2016) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2016 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Pelaporan, dan Pemberhentian Penerjemah Tersumpah (Permenkumham 4/2019). Ia adalah orang atau individu yang mempunyai keahlian dalam menghasilkan terjemahan, yang telah diangkat sumpah oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia dan terdaftar pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

 

Penerjemah tersumpah senior sekaligus pengajar Legal Translation Course di Universitas Atmajaya, Evand Halim mengungkapkan, terjemahan suatu dokumen hanya dapat mengikat dan memiliki kekuatan hukum jika dilakukan oleh seorang penerjemah yang disumpah di hadapan pejabat berwenang. Dengan kata lain, ia adalah pejabat umum yang diangkat oleh negara, tetapi tidak menerima upah dari negara.

 

Setidaknya, terdapat 66 jenis dokumen publik yang harus diterjemahkan oleh seorang penerjemah tersumpah. Ketentuan ini juga ditegaskan, lewat peluncuran layanan Apostille oleh Ditjen AHU Kemenkumham pada Juni 2022. Dokumen tersebut dapat dilihat di sini.

 

Sempat Vakum karena Kekosongan Hukum

Terbitnya Permenkumham 29/2016 menjadi titik awal diakuinya profesi pemerintah tersumpah oleh pemerintah pusat. Mulanya, pada permenkumham tersebut, hanya diatur syarat para calon penerjemah tersumpah, sementara teknis penyelenggaraan UKP maupun standar kualifikasi diserahkan sepenuhnya kepada perguruan tinggi, Kemenristek Dikti, dan asosiasi profesi.

 

Evand menjelaskan, sejak 2011 ada kekosongan hukum dalam layanan pengangkatan dan penyumpahan yang mengakibatkan tidak adanya penerjemah tersumpah baru. Hal ini karena sebelum Permenkumham 29/2016, landasan hukum profesi ini masih mengacu pada Staatsblad 1859 Nomor 69 tentang Sumpah Para Penerjemah dan Staatsblad 1894 Nomor 16 tentang Para Penerjemah.

 

Merunut jauh sebelum Permenkumham 29/2016, pengambilan sumpah dilakukan oleh Secretary Van Justitie hingga Indonesia merdeka. Pascamerdeka, pengambilan sumpah lalu dilakukan di hadapan pengadilan oleh Kementerian Kehakiman dan hal tersebut baru dapat dilakukan ketika ada permohonan.

Tags: