Nama Domain | Merek |
� Eksistensinya adalah sebagai alamat dan nama dalam sistem jaringan komputerisasi dan telekomunikasi. � Lebih bersifat sebagai amanat yang diberikan oleh masyarakat hukum pengguna internet, ketimbang sebagai suatu property. � Asasnya adalah berlaku universal yakni "First Come First Served Basis" � Tidak ada pemeriksaan subtantif. � Sepanjang tidak dapat dibuktikan beritikad tidak baik, maka perolehan nama Domain bukanlah tindak pidana. | � Eksistensi adalah berfungsi sebagai daya pembeda dalam lingkup perindustrian dan perdagangan. � Lebih bersifat sebagai property karena merupakan kreasi intelektual manusia yang dimintakan haknya kepada negara untuk kepentingan industri & perdagangan. � Asasnya dan yang menganut First to Filed" dan ada yang menganut "First to Used". � Harus ada pemeriksaan substantif. � Sepanjang tidak diberikan lisensi oleh yang berhak maka penggunaan merek adalah pelanggaran |
Jadi seharusnya dalam hal ini pendekatanya adalah sangat kasuistis. Jika seseorang ingin mengajukan Nama Domain, ia cukup melaksanakan kewajiban formilnya saja. Kewajiban substansiil yang harus dilakukannya hanyalah terbatas kepada kejelasan status subyek hukumnya (legal identiy) saja, bukan kepada pemeriksaan berhak atau tidaknya orang tersebut atas Nama Domain yang dipintakannya.
Oleh karena tu, adalah tidak relevan jika seseorang harus memenuhi pemeriksaan subtansiil sebagaimana layaknya pemerikasaan merek atau mencoba menarik koneksi perolehan Nama Domain dengan pemeriksaannya ke dalam database merek ataupun sebaliknya. Hal tersebut adalah bersifat terlalu berlebihan dan salah kaprah.
Sekiranya, hal tersebut terus dilakukan maka tentunya para Registrant akan pergi ke Registrar lain. Jika ia adalah ccTLD's di suatu negara, maka dapat dibayangkan kecenderungan warga negara itu akan lebih menyukai Registrar diluar ketimbang Registrar dalam negeri. Selain itu, sepatutnya si Registrar secara hukum akan dapat dimintakan pertanggungjawabannya atas kelalaiannya jika ternyata di belakang hari ada keberadaan Domain Name yang bertentangan dengan merek. Hal ini tentunya harus diperhitungkan untung dan ruginya oleh si Registrar itu sendiri.
Selain semua penyalahgunan tersebut di atas, sebenarnya masih ada satu lagi tindakan yang lebih tidak etis lagi, yakni perampasan Nama Domain (Domain Hijcking) yang telah dimiliki oleh orang lain. Modus operandinya adalah dengan cara menipu pihak Registrar yang seolah-olah si perampas bertindak sebagai si Registrar dan kemudian ia mengubah status penguasaan atas domain (NIC Handle).
Dengan berubahnya NIC Handle tersebut, maka berubahlah status kepemilikan atas Doman Name tersebut. Sekarang ini, hal tersebut tampaknya suatu ancaman yang akan menjadi semakin sulit untuk dilacak akibat begitu banyaknya Registrar yang ada dewasa ini.
Dapat dibayangkan bagaimana rumitnya jika domain tersebut dirampas/dibajak dan dialih-alihkan dari satu Registrar ke Registrar lainya. Tindakan ini jelas dapat dikategorikan sebagai tindakan kejahatan. Kasus ini sebenarnya pernah marak di Indonesia beberapa bulan lalu, tetepi sepertinya para pihak yang berkepentingan tidak ingin menampilkannya kepermukaan publik karena merasa lebih baik meredamnya agar keberadaan reputasi tetap terjaga dan situsnya tetap dapat dipercaya oleh publik.