Aspek Hukum terhadap Nama Domain di Internet
Kolom

Aspek Hukum terhadap Nama Domain di Internet

Permasalahan mengenai tindakan penggunaan Nama Domain (Domain Name) yang berlawanan dengan hukum akhir-akhir ini sedang marak. Tampaknya, perlu diluruskan kembali pemahaman masyarakat mengenai aspek-aspek hukum yang berkenaan dengan keberadaan suatu Domain Name. Sebenarnya secara substansiil, Domain Name sangat berbeda dengan keberadaan suatu merek dalam lingkup perdagangan dan industri.

Bacaan 2 Menit

Tidak heran bila  ada  pihak-pihak yang  mencoba  mencari keuntungan  dengan cara mendahului  mendaftarkan  nama-nama  yang  diketahuinya  telah  populer  dimasyarakat. Tujuannya,  untuk menjualnya kembali  kepada  pihak  yang  berkepentingan  atas nama  tersebut   di atas  harga perolehannya. Dengan  kata lain,  hal ini  adalah  tindakan  mencari  keuntungan dengan cara  penyerobotan  Nama Domain  yang dituju  oleh pihak lain  (cybersquatting).

Bahkan,  ada  pihak-pihak  tertentu  yang juga  secara tidak etis  ingin  mengambil  keuntungan terhadap  Nama  Domain  dengan  cara memanfaatkan  reputasi  ataupun  popularitas  dari  keberadaan  nama-nama  yang sudah  popular (well known) dan telah   komersil  sebelumnya.

Dengan kata lain, penggunaan Nama Domain  yang telah popular  untuk situs  informasi  (web-sites) yang dikelolanya  paling  tidak  akan dapat  mencuri  pasar yang dimiliki  oleh orang lain  ataupun  membonceng reputasi nama  pihak lain  tersebut (predatory action).

Paling  tidak, ia  mencoba  untuk  mendapatkan  nama-nama  yang hampir sama dengan  nama  yang sudah  terkenal tersebut  (dilution action). Sebagai  contoh  adalah  penggunaan nama  domain coca-coli.com yang dimiliki  oleh perusahaan  permen  yang mempunyai rasa  cola   yang hampir sama dengan  rasa  dari  soft-drink coca-cola  tersebut. Hal  ini selanjutnya  lebih dikenal  dengan istilah  typosquatting.

Hal  lain  yang hampir  serupa  dilakukan  oleh para pihak  yang saling  berkompetisi, adalah  dengan melakukan penahanan  Nama Domain oleh  seseorang dengan tujuan  menghambat  kompetitornya  agar tidak dapat  menggunakan  nama yang lebih  intuitif dengan  nama  kompetitor itu sendiri.

Hal ini jelas paling  tidak  akan mengurangi  popularitasnya  di internet  akibat Nama Domain  tersebut tidak  sesuai dengan nama perusahaannya  atau  nama produknya. Pasalnya, sudah  barang  tentu tidak sepopuler jika ia menggunakan nama yang  telah dikenal  secara umum oleh  masyarakat tersebut. Jadi ringkasnya   nuansa pemikirannya, hanyalah  untuk  menghambat  keleluasaan  bergerak  pihak  kompetitiornya  dalam jalan raya  informasi  internet.

Dengan  melihat  uaian di atas,  sepatutnya menjadi fokus  perhatian adalah  itikad tidak  baik  (bad faith) dari  si registrant dalam memperoleh  Nama Domain  ataupun  penggunaan  Nama Domain   yang dilakukan  secara  tidak patut (improperly used). Bukan  mengatakan   bahwa  keberadaan  Domain  Name adalah  dianggap  berfungsi  sebagaimana layaknya  merek dalam  lingkup  perdagangan  dan industri. Kedua  pernyataan  ini jelas  harus  dibedakan  karena penekanan  dan pokok permasalahannya  sangatlah  berbeda  konstruksi  hukumnya  ataupun  nuansa  hukum yang mendasarinya (legal  sense).

Halaman Selanjutnya:
Tags: