Terhadap penyelenggaraan gTLD,s selanjutnya sistem membedakan atas dua jenis yakni yang bersifat open (contoh : .com, .org, .net), dan yang bersifat restricted (contoh ; .edu, . gov, . mil). Sementara itu, terhadap penyelenggaraan Country Code Top Level Domain (ccTLD's) yang dapat dikatakan berfungsi sebagaimana layaknya indikasi geografis dari suatu nama domain (indications to the countery). Namun tentunya hal tersebut pada hakekatnya adalah bersifat restricted.
Dalam lingkup perolehan Nama Domain ini, para pihak yang meminta domain tersebut (selanjutnya disebut "Registrant") secara sistem dinyatakan bahwa secara pribadi adalah bertanggung jawab dan menjamin bahwa pernmintaan pendaftaran. Nama Domain yang dilakukannya adalah didasari dengan itikad baik dan tidak akan merugikan kepentingan pihak-pihak lain yang secara hukum berkepentingan atas keberadaan Nama Domain yang dipintakannya tersebut. Oleh karena itu, wajarlah jka asas yang mendasari adalah "First Come First Served".
Dalam hal ini, wajarlah internet dibangun berdasarkan technology neutrality. Maka, tentunya adalah hal yang wajar sekiranya amanat 'untuk beritikad baik" dibebankan kepada anggota masyarakat itu sendiri, dan si penyelengara sistem dibebaskan dari semua implikasi hukum yang dtimbulkannya.
Semua itu, terhadap para pihak yang diberikan amanat/kewenangan oleh sistem untuk bertugas mengelola pendaftaran Nama Domain tersebut (selanjutnya disebut "Registrar"), telah diberikan arahan bahwa "Concerns about 'rights' and 'owwnership' of domain are inappropriate, it is appropriate to be concerned about 'resposibilities' and 'service' to 'service' to the community". Selain itu, Registrar tidak akan bertanggung jawab terhadap segala implikasi hukum yang berkenaan dengan Nama Domain tersebut, kecuali yang diakibatkan karena kelalaiannya dalam mengemban amanat tersebut.
Dalam melakukan tugasnya, pihak Registers diamanatkan harus mentaati rule-rule yang diberikan, yakni antara lain berkewajiban mengidentifikasi kejelasan status subjek hukum dari si Registrant. Hal ini akan terwujud dengan kejelasan status subjek hukum si orang tersebut berikut dalam e-mailnya yang tercantum pada NIC handle (administration contac, technical-contact dan biling contact) yang dikuasainya.
Hal ini tentunya sangat mudah dipahami, karena tidak akan mungkin ada suatu perbuatan hukum yang ada dimintakan pertanggungjawabannya sekiranya tidak jelas siapa orang ataupun subjek hukumnya. Kelalaian terhadap ini akan berakibat ditariknya amanat tersebut dan dapat dialihkan kepada pihak Registrar yang lain yang mampu mengemban amanat tersebut.
Konflik Kepentingan atas Nama Domain
Dalam perkembangan selanjutnya, ternyata banyak pihak yang memperebutkan keberadaan Nama Domain yang lebih intuitif dengan nama si penggunanya tersebut. Sementara itu, tidak semua pihak dengan sigap dan cepat menyadari dan menanggapi kemajuan teknologi tersebut dengan cara masuk sebagai masyarakat pengguna internet.