Asas Parpol Masih Jadi Ganjalan
Pengesahan UU Parpol

Asas Parpol Masih Jadi Ganjalan

Enam fraksi dari partai berasas Islam menyampaikan nota keberatan atas disahkannya UU Parpol. Mereka menolak Islam menjadi subordinasi dari Pancasila dan UUD 1945.

Lut
Bacaan 2 Menit

 

Pasal 32

(1)   Perselisihan partai politik diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat

(2)   Dalam hal musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, penyelesaian perselisihan partai politik ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan

(3)   Penyelesaian perselisihan di luar pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui rekonsiliasi, mediasi atau arbitrase partai politik yang mekanismenya diatur dalam AD dan ART

 

Sementara itu, Koordinator Gerakan Perempuan Peduli Indonesia (GPPI) dan Aliansi Masyarakat Sipil untuk Revisi UU Politik (ANSIPOL) Sri Budi Eko Wardani mengatakan, UU Politik yang baru disahkan akan memberikan terobosan penting bagi partisipasi perempuan di dalam parpol.

 

Menurutnya, keterlibatan perempuan di dalam parpol –sebagai anggota dan pengurus—merupakan hulu dari perjuangan untuk meningkatkan keterwakilan perempuan di lembaga legislatif. Aturan yang merupakan hulu tersebut terletak pada dua hal yaitu pembentukan parpol yang diatur dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (5). Lainnya, soal kepengurusan parpol, yakni di Pasal 20.

 

Bagi Sri Budi, tantangan berikutnya adalah implementasi UU tersebut. UU Parpol yang baru secara jelas telah mengamanatkan adanya pengaturan internal partai tentang tindakan afirmatif bagi perempuan. Namun, lanjutnya sampai sekarang belum semua partai memiliki aturan internal –AD/ART—yang memuat tindakan afirmatif tersebut. Ini PR serius dari gerakan perempuan untuk menggolkannya, ujarnya.
Tags: