Asas Parpol Masih Jadi Ganjalan
Pengesahan UU Parpol

Asas Parpol Masih Jadi Ganjalan

Enam fraksi dari partai berasas Islam menyampaikan nota keberatan atas disahkannya UU Parpol. Mereka menolak Islam menjadi subordinasi dari Pancasila dan UUD 1945.

Lut
Bacaan 2 Menit

 

Karena itu, sebelum pimpinan Sidang Paripurna mengetok palu sebagai tanda pengesahan RUU Parpol menjadi UU, wakil-wakil dari fraksi PPP, PKS, PAN, PKB, PBR dan PBPD menyempaikan nota keberatan. Kami tetap setuju RUU ini disahkan menjadi UU. Namun, kami masih berkeberatan dengan rumusan Pasal 9 ayat (3). Kami mohon keberatan kami dicatat dan bagian tak terpisahkan dari proses pengambilan keputusan, ujar Lukman. Pendapat senada juga disampaikan oleh perwakilan dari Fraksi PKS, PAN, PKB, PBR dan PBPD

 

Parpol Berkualitas

Menanggapi nota keberatan dari beberapa fraksi, Mendagri Mardiyanto menegaskan bahwa RUU Parpol telah sah menjadi UU. Nota keberatan itu akan kami kumpulkan sebagai masukan bagi kami di kemudian hari, ujarnya usai sidang paripurna.

 

Dalam kesempatan itu, Mendagri menekankan bahwa UU Parpol yang baru disahkan ini akan menjadi landasan hukum di dalam mengelola parpol sehingga menjadi parpol yang kredibel, modern dan mandiri.

 

Untuk itu kata Mendagri ada tujuh pokok pikiran mendasar yang bisa dinilai sebagai terobosan untuk mencapai parpol yang kredibel, modern dan mandiri. Salah satu yang penting adalah soal keterlibatan dan keterwakilan perempuan di dalam pendirian dan pembentukan serta kepengurusan parpol.

 

Dalam hal keuangan, selain berasal dari iuran anggota dan sumbangan yang sah menurut hukum. Parpol juga akan memperoleh bantuan keuangan dari APBN/APBD. Hanya saja, bantuan ini diberikan secara proporsional bagi parpol yang memperoleh kursi di DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupatan/Kota dimana penghitungannya berdasarkan jumlah peroleh suara.

 

Konsekuensi adanya bantuan ini, parpol dilarang mendirikan badan usaha dan/atau memiliki saham suatu badan usaha agar dalam kehiduopan berpolitik tidak timbul konflik kepentingan. Lagi pula, konsep seperti ini belum dikenal di dalam kehidupan politik di Indonesia, tutur Mendagri.

 

Yang tak kalah menarik, adanya ketentuan baru terkait dengan penyelesaian perselisihan parpol. Rumusannya membuka peluang adanya arbitrase, tandas Mendagri.

Halaman Selanjutnya:
Tags: