Asas Parpol Masih Jadi Ganjalan
Pengesahan UU Parpol

Asas Parpol Masih Jadi Ganjalan

Enam fraksi dari partai berasas Islam menyampaikan nota keberatan atas disahkannya UU Parpol. Mereka menolak Islam menjadi subordinasi dari Pancasila dan UUD 1945.

Lut
Bacaan 2 Menit

 

Ketentuan ini, lanjut Lukman dapat menimbulkan problematika sendiri di masyarakat. Menurut Lukman, frase ‘...merupakan penjabaran dari Pancasila ....' yang kemudian dikaitkan dengan asas dan ciri parpol adalah sesuatu yang bisa menimbulkan persoalan.

 

Lukman menyadari bahwa setiap parpol memiliki asas yang berbeda-beda. Misalnya, kata Lukman, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang memakai Islam sebagai asas. Jika dikaitkan dengan rumusan Pasal 9 ayat (3), jelas akan menimbulkan penafsiran. Bahwa Islam, asas dari PPP, merupakan penjabaran dari Pancasilan dan UUD 1945. Seakan-akan Islam merupakan subordinasi dari Pancasila karena dia merupakan penjabaran dari Pancasila, tandasnya.

 

Asas lainnya, misalnya Pancasila. Menurut Lukman juga tidak tepat. Kalau kata asas diganti dengan Pancasila maka kalimatnya menjadi ‘....Pancasila merupakan penjabaran dari Pancasila...'. Jadi, Kami menyimpulkan bahwa frase ‘...merupakan penjabaran dari Pancasila ...' itu kurang tepat jika digunakan dalam Pasal 9 ayat (3), tutur Lukman.

 

Karena itu, atas nama PPP, Lukman mengajukan dua opsi. Pertama, kata ‘asas' di Pasal 9 ayat (3) dihilangkan. Sehingga rumusannya menjadi ‘Ciri parpol sebagaimana termaktub.....bla.....bla...'. Opsi kedua, frase ‘...merupakan penjabaran dari...' diganti dengan frase ‘...selaras dan sejalan dengan...' sehingga rumusannya menjadi ‘Asas dan ciri partai politik...bla...bla...selaras dan sejalan dengan Pancasila dan UUD 1945'. Itu usulan dari fraksi kami. Mudah-mudahan bisa disetujui, ujar Lukman.

 

Kontan saja, interupsi Lukman disambut berbagai tanggapan. Salah satunya dari Ketua Pansus RUU Partai Politik Ganjar Pranowo telah memperkirakan sebelumnya. Ini ekses dari kerja kami yang seakan-akan mengejar setoran, ujarnya. Masalah asas dan ciri parpol ini sudah kita lobikan sebanyak tiga kali. Dan, pada lobi ketiga sampai di break empat kali. Hasilnya, seperti yang tercantum dalam rumusan Pasal 9 ayat (3). Itulah keputusan maksimal yang bisa kita berikan, tambahnya.

 

Berhubungan interupsi terus bertebarang, akhirnya pimpinan Sidang Paripurna Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar memanggil Ketua Pansus RUU Parpol Ganjar Pranowo dari Fraksi PDI Perjuangan dan semua ketua fraksi untuk berdiskusi di meja pimpinan sidang.

 

Bahkan, Muhaimin sempat menskors sidang selama 15 menit untuk menggelar forum lobi. Meski demikian, seperti diakui oleh Lukman Hakiem dan Ketua Fraksi PKS Mahfudz Siddiq, forum lobi tidak menghasilkan kata sepakat. Tidak ada titik temu dalam forum lobi tersebut, tandas Mahfudz.

Tags: