Amnesti untuk Nuril
Kolom

Amnesti untuk Nuril

​​​​​​​Amnesti semata-mata diberikan untuk mencegah terjadinya eksekusi terhadap innocent people seperti Nuril akibat kekhilafan proses hukum.

Bacaan 2 Menit

 

Pemberian amnesti menurut UUD/UU tentang Amnesti dan Abolisi tidak ada aturan khusus mengenai pengajuan. Presiden bisa saja mengambil inisiatif untuk memberikan amnesti tanpa adanya pengajuan dari Nuril. Bahwa kemudian jika berkaca dari praktik serupa selalu ada suatu pengajuan dan kelengkapan syarat teknis atau administrasi lainnya.

 

Apapun tahapan yang ditempuh harapannya Presiden tetap memberikan atensi khusus kepada Nuril dengan langkah konkret sesegera mungkin. Akhirnya, harapan kita bersama dengan begitu kita kembali memikirkan bagaimana menata hukum yang benar. Menggunakan hukum tidak serampangan, haruslah dengan moralitas dan nurani yang cukup untuk melihat problematika secara komprehensif.

 

*)Korneles Materay, SH., adalah Pemerhati Hukum, Alumnus Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta.

 

Catatan Redaksi:

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline

Tags:

Berita Terkait