Alasan Presiden Tak Terbitkan Perppu KPK Dinilai Menyesatkan
Berita

Alasan Presiden Tak Terbitkan Perppu KPK Dinilai Menyesatkan

Karena penerbitan Perppu KPK oleh Presiden (eksekutif) tidak bisa digantungkan pada proses uji materi yang dilakukan lembaga lain (MK).

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Baginya, fungsi pencegahan dan penindakan tidak dapat dipisahkan satu dengan lain. Tanpa penindakan semakin ketiadaan efek jera. “Kita tidak mau NKRI menjadi Negara Kesopanan Republik Indonesia, menjadi tidak tegas,” sindirnya.

 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengaku tidak akan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) terkait UU No. 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Alasannya, Presiden masih menunggu proses pengujian Perubahan UU KPK diputus oleh MK.   

 

"Kita lihat sekarang ini masih ada proses uji materi di MK. Kita harus menghargai proses-proses seperti itu. Jangan ada, orang yang masih berproses, uji materi kemudian langsung ditimpa dengan sebuah keputusan yang lain," kata Presiden Jokowi dalam acara diskusi mingguan dengan wartawan kepresidenan di Istana Merdeka Jakarta, Jumat (1/11/2019) seperti dilansir AntaraBaca Juga: Tiga Kemungkinan Jika Presiden Terbitkan Perppu KPK

 

Dia mengatakan saat ini setidaknya sudah ada tiga pihak (permohonan) yang mengajukan uji materi ke MK terkait pengujian UU No. 19 tahun 2019 yang masih menjalani proses persidangan di MK. "Saya kira kita harus tahu sopan santun dalam bertata negara," tambah Presiden.

Tags:

Berita Terkait