Alasan Presiden Tak Terbitkan Perppu KPK Dinilai Menyesatkan
Berita

Alasan Presiden Tak Terbitkan Perppu KPK Dinilai Menyesatkan

Karena penerbitan Perppu KPK oleh Presiden (eksekutif) tidak bisa digantungkan pada proses uji materi yang dilakukan lembaga lain (MK).

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Presiden Joko Widodo dinilai enggan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait UU No. 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Dengan dalih, Presiden menghargai/menghormati Mahkamah Konstitusi (MK) yang tengah menyidangkan uji materi Perubahan UU KPK dengan tiga permohonan.  

 

Bagi kalangan pegiat antikorupsi menilai alasan Presiden itu dengan dalih sopan santun justru bisa menjadi “serangan” balik terhadap dirinya. “Alasan Presiden Jokowi enggan menerbitkan Perppu justru menjadi ‘serangan’ balik. Sebab, alasan sopan santun dalam praktik ketatanegaraan itu dapat dipatahkan,” ujar Direktur Pusat Studi Konstitusi (PuSaKo) Universitas Andalas Feri Amsari dalam sebuah diskusidi Jakarta, Minggu (3/11/2019).

 

Feri memaparkan beberapa hal ketidakpedulian Presiden terhadap agenda pemberantasan korupsi. Pertama, Presiden membiarkan proses pembahasan Revisi UU KPK antara DPR dan pemerintah tidak melibatkan peran serta masyarakat dan KPK. Semestinya, KPK sebagai bagian pemerintah dan pengguna UU mesti dilibatkan.

 

“Kalau memang sopan santun (yang dikedepankan, red), seharusnya KPK diajak (membahas, red) karena sebagai lembaga yang terkait langsung,” kata Feri. Baca Juga: Ini Sinyal Presiden Dianggap Tak Peduli Terhadap Pemberantasan Korupsi

 

Kedua, Presiden dinilai justru tak sopan santun karena membiarkan proses persetujuan Revisi UU KPK dalam sidang paripurna pada 17 September 2019 lalu cacat secara formil lantaran ada manipulasi data absensi. Pimpinan rapat paripurna Fahri Hamzah mengacu pada data absensi menyebut anggota DPR yang hadir sebanyak 289 dari total 560 orang, sehingga dianggap memenuhi kuorum.

 

Namun, ketika dihitung secara manual, jumlah yang hadir dalam rapat paripurna itu hanya 107 anggota DPR yang hadir. Sedangkan yang titip absen, kata Feri, sebanyak 182 orang. Dengan begitu, seolah anggota DPR yang hadir memenuhi kuorum. “Sopan gak Presiden membiarkan ini semua dalam ketatanegaraan? Jadi dua hal ini justru menimbulkan pertanyaan soal sopan santun Presiden,” ujarnya.

 

Ketiga, janji Presiden Jokowi kepada sejumlah tokoh senior bakal mempertimbangkan penerbitan Perppu KPK ketika diundang ke Istana Negara beberapa waktu, namun pilihan Presiden justru tidak menerbitkan Perppu KPK dan tidak memberitahukan para tokoh yang telah diundangnya itu. “Seharusnya, para tokoh itu diundang kembali untuk diajak berdiskusi. Apakah (sikap) Presiden ini bisa dianggap sopan?”

 

Keempat, Presiden tak mempertimbangkan korban tewas dalam aksi demonstrasi pada September lalu yang umumnya menuntut Presiden menerbitkan Perppu KPK. Semestinya 5 putra bangsa yang wafat itu menjadi pertimbangan Presiden untuk menyetujui atau tidak terhadap revisi UU KPK. “Saya tidak melihat adanya adab sopan santun (Presiden) terhadap nyawa anak bangsa,” katanya.

 

Kelima, adab sopan santun ketatanegaraan Presiden Jokowi dalam hal penunjukan anggota Dewan Pengawas (Dewas) pasca berlakunya Perubahan UU KPK. Menurutnya, dalam Pasal 69A UU 9/2019 mengatur Dewan Pengawas pertama kali ditunjuk oleh Presiden. Sedangkan dalam periode berikutnya, pemilihan Dewan Pengawas dilakukan melalui Panitia Seleksi.

 

Apa ini tidak menghargai presiden-presiden berikutnya? Di mana adab sopan santunnya, ewuh pakeuwuh-nya kepada presiden berikutnya?”

 

Alasan keliru

Wakil Ketua Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Bivitri Susanti menilai alasan Presiden tidak menerbitkan Perppu KPK karena ada uji materi di MK kurang tepat. Sebab, penerbitan Perppu tidak bisa digantungkan pada proses uji materi yang dilakukan lembaga lain. “Jadi kapanpun presiden merasa ada kegentingan memaksa, maka Perppu bisa dikeluarkan. Jadi tidak ada deadline (putusan MK, red),” kata Bivitri dalam kesempatan yang sama.

 

Menurut Bivitri, terbitnya Perppu KPK tidak menjadi persoalan ketika ada proses uji materi di MK. Sebab, cabang kekuasaan eksekutif dan yudikatif antara Presiden dan MK berbeda fungsi dan wewenangnya. Dia yakin 9 hakim MK tak tersinggung bila Presiden menerbitkan Perppu, meskipun proses uji materi masih berjalan karena menyadari memiliki perbedaan fungsi dan wewenangnya.

 

“Argumentasi Presiden menerbitkan Perppu mesti menunggu proses di MK adalah keliru, bahkan menyesatkan!”

 

Dia menambahkan jika Perppu KPK tak terbit, maka KPK menjadi lembaga pencegahan korupsi karena fungsi penindakan telah dilucuti dengan keberadaan Dewan Pengawas dan dihilangkannya fungsi pimpinan KPK sebagai penyidik dan penuntut. “Pemberantasan korupsi bakal terjun bebas dan indeks persepsi korupsi di Indonesia bakal jeblok.”

 

Baginya, fungsi pencegahan dan penindakan tidak dapat dipisahkan satu dengan lain. Tanpa penindakan semakin ketiadaan efek jera. “Kita tidak mau NKRI menjadi Negara Kesopanan Republik Indonesia, menjadi tidak tegas,” sindirnya.

 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengaku tidak akan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) terkait UU No. 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Alasannya, Presiden masih menunggu proses pengujian Perubahan UU KPK diputus oleh MK.   

 

"Kita lihat sekarang ini masih ada proses uji materi di MK. Kita harus menghargai proses-proses seperti itu. Jangan ada, orang yang masih berproses, uji materi kemudian langsung ditimpa dengan sebuah keputusan yang lain," kata Presiden Jokowi dalam acara diskusi mingguan dengan wartawan kepresidenan di Istana Merdeka Jakarta, Jumat (1/11/2019) seperti dilansir AntaraBaca Juga: Tiga Kemungkinan Jika Presiden Terbitkan Perppu KPK

 

Dia mengatakan saat ini setidaknya sudah ada tiga pihak (permohonan) yang mengajukan uji materi ke MK terkait pengujian UU No. 19 tahun 2019 yang masih menjalani proses persidangan di MK. "Saya kira kita harus tahu sopan santun dalam bertata negara," tambah Presiden.

Tags:

Berita Terkait