Alasan Presiden Tak Terbitkan Perppu KPK Dinilai Menyesatkan
Berita

Alasan Presiden Tak Terbitkan Perppu KPK Dinilai Menyesatkan

Karena penerbitan Perppu KPK oleh Presiden (eksekutif) tidak bisa digantungkan pada proses uji materi yang dilakukan lembaga lain (MK).

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Keempat, Presiden tak mempertimbangkan korban tewas dalam aksi demonstrasi pada September lalu yang umumnya menuntut Presiden menerbitkan Perppu KPK. Semestinya 5 putra bangsa yang wafat itu menjadi pertimbangan Presiden untuk menyetujui atau tidak terhadap revisi UU KPK. “Saya tidak melihat adanya adab sopan santun (Presiden) terhadap nyawa anak bangsa,” katanya.

 

Kelima, adab sopan santun ketatanegaraan Presiden Jokowi dalam hal penunjukan anggota Dewan Pengawas (Dewas) pasca berlakunya Perubahan UU KPK. Menurutnya, dalam Pasal 69A UU 9/2019 mengatur Dewan Pengawas pertama kali ditunjuk oleh Presiden. Sedangkan dalam periode berikutnya, pemilihan Dewan Pengawas dilakukan melalui Panitia Seleksi.

 

Apa ini tidak menghargai presiden-presiden berikutnya? Di mana adab sopan santunnya, ewuh pakeuwuh-nya kepada presiden berikutnya?”

 

Alasan keliru

Wakil Ketua Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Bivitri Susanti menilai alasan Presiden tidak menerbitkan Perppu KPK karena ada uji materi di MK kurang tepat. Sebab, penerbitan Perppu tidak bisa digantungkan pada proses uji materi yang dilakukan lembaga lain. “Jadi kapanpun presiden merasa ada kegentingan memaksa, maka Perppu bisa dikeluarkan. Jadi tidak ada deadline (putusan MK, red),” kata Bivitri dalam kesempatan yang sama.

 

Menurut Bivitri, terbitnya Perppu KPK tidak menjadi persoalan ketika ada proses uji materi di MK. Sebab, cabang kekuasaan eksekutif dan yudikatif antara Presiden dan MK berbeda fungsi dan wewenangnya. Dia yakin 9 hakim MK tak tersinggung bila Presiden menerbitkan Perppu, meskipun proses uji materi masih berjalan karena menyadari memiliki perbedaan fungsi dan wewenangnya.

 

“Argumentasi Presiden menerbitkan Perppu mesti menunggu proses di MK adalah keliru, bahkan menyesatkan!”

 

Dia menambahkan jika Perppu KPK tak terbit, maka KPK menjadi lembaga pencegahan korupsi karena fungsi penindakan telah dilucuti dengan keberadaan Dewan Pengawas dan dihilangkannya fungsi pimpinan KPK sebagai penyidik dan penuntut. “Pemberantasan korupsi bakal terjun bebas dan indeks persepsi korupsi di Indonesia bakal jeblok.”

Tags:

Berita Terkait