Alasan Belum Capai Kuorum, DPR Tunda Persetujuan RUU Pilkada
Terbaru

Alasan Belum Capai Kuorum, DPR Tunda Persetujuan RUU Pilkada

Bakal kembali digelar rapat pimpinan dan Bamus DPR.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Kemudian soal ambang batas pencalonan kepala daerah sebagaimana diatur Pasal 40 RUU Pilkada. Baidowi mengklaim RUU Pilkada yang disepakati Panja itu telah mengakomodasi putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 yang membuka peluang partai politik non parlemen bisa mengajukan calon kepala daerah.

Tapi, Putra Nababan, anggota Baleg dari Fraksi PDIP menilai ketentuan itu belum mengadopsi sepenuhnya putusan MK karena masih memuat ketentuan yang dinyatakan inkonstitusional yakni masih mencantumkan persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu DPRD di daerah yang bersangkutan.

“Masih mencantumkan ketentuan inkonstitusional,” protes Putra.

Sikap mayoritas fraksi dalam Panja RUU Pilkada yang lebih memilih Putusan MA ketimbang MK soal syarat usia pencalonan kepala daerah diprotes kalangan masyarakat sipil. Sejumlah elemen melakukan demonstrasi seperti di depan gedung MPR/DPR mengusung isu Tolak RUU Pilkada.

Sebagaimana diketahui, gerakan masyarakat menolak RUU Pilkada yang dilakukan oleh DPR terus berlangsung di sejumlah kota. Selain di Jakarta, juga terjadi di Yogyakarta, Semarang dan Bandung. Penolakan terhadap RUU Pilkada lantaran DPR yang beralibi menindaklanjuti putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 dan putusan MK No.70/PUU-XXII/2024 dianggap sebagai pembangkangan terhadap konstitusi.

Tags:

Berita Terkait