Ribuan massa merangsek di depan Gedung DPR agar membatalkan para anggota dewan yang sedang menggelar rapat paripurna pengambilan keputusan persetujuan atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU No.1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu No.1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi UU.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad beralibi menunda pengambilan keputusan persetujuan RUU Pilkada menjadi UU dikarenakan tidak kuorumnya anggota dewan dalam rapat paripurna. Mengacu Pasal 281 ayat (3) Peraturan DPR No.1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib mengatur penundaan pembukaan rapat sebagaimana dimaksud ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 menit.
“Apakah dapat disetujui? Setuju,” kata Dasco meminta persetujuan untuk menunda rapat kepada anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna DPR, Kamis (22/08/2024).
Dasco mencatat jumlah anggota DPR yang hadir secara fisik sekitar 89 orang dan 87 izin tak dapat hadir langsung. Mengingat belum mencapai kuorum karena kurang dari 50 persen ditambah 1 dari jumlah anggota DPR sebanyak 575 orang, persidangan paripurna hari ini ditunda.
Baca juga:
- Abai Putusan MK Terkait Calon Kepala Daerah, Presiden-DPR Dinilai Pertontonkan Pembangkangan Konstitusi
- Putusan MK Tentang Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah Masuk RUU Pilkada
- MK Persilakan Kampanye Pilkada di Kampus, Asal...
Perwakilan dari seluruh fraksi juga tidak hadir. Dia menilai perlu segera digelar kembali rapat pimpinan dan Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Prinsipnya menurut Dasco DPR mengikuti tata tertib sebagaimana dalam Peraturan DPR 1/2020.
“Maka hari ini pengesahan (RUU Pilkada,-red) tidak dapat dilaksanakan,” ujarnya kepada awak media.
Politisi partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu belum dapat memastikan kapan rapat pimpinan dan Bamus DPR akan diselenggarakan. Soal banyaknya demonstrasi, termasuk di depan Gedung Parlemen yang menolak pengesahan RUU Pilkada, menurutnya DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat akan melihat aspirasi rakyat.