Alasan Belum Capai Kuorum, DPR Tunda Persetujuan RUU Pilkada
Terbaru

Alasan Belum Capai Kuorum, DPR Tunda Persetujuan RUU Pilkada

Bakal kembali digelar rapat pimpinan dan Bamus DPR.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Wakil Ketua Komisi III Habiburokhman sempat menemui para demonstrasi di depan Gedung DPR namun tak berlangsung lama bersama Ketua Baleg Wihadi Wiyanto. Dia menaikin podium. Namun lantaran keriuhan para demonstran, Habiburokhman akhirnya masuk kembali ke Gedung DPR.

“Kami terbuka menemui perwakilan mahasiswa dan buruh untuk menyampaikan aspirasi ke dalam,” ujarnya didampingi aparat kepolisian.

Dia menegaskan belum adanya pengesahan RUU Pilkada menjadi UU. Menurutnya resminya sebuah RUU menjadi UU ditandai dengan persetujuan dalam rapat paripurna. Sebaliknya, sepanjang tidak adanya pengambilan keputusan dalam rapat paripurna maka belum adanya UU Pilkada yang baru.

“Tapi tadi tidak kuorum maka tidak ada pengesahan (RUU Pilkada menjadi UU, red),” ujarnya.

Sebelumnya, Panja RUU Pilkada menyepakati sejumlah substansi RUU Pilkada. Antara lain Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 mengatur batas usia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota ditafsirkan sesuai putusan MA No.23 P/HUM/2024. Sehingga syarat batas usia calon kepala daerah itu “terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih”.

Mayoritas fraksi dalam rapat Panja RUU Pilkada sepakat memilih syarat usia calon kepala daerah sebagaimana putusan MA No.23 P/HUM/2024. Hanya fraksi PDIP yang memilih putusan MK No.70/PUU-XXII/2024 sebagai acuan syarat usia calon kepala daerah dalam RUU Pilkada.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi, mengatakan putusan MA lebih jelas dan detail mengatur ketentuan tentang syarat usia pencalonan kepala daerah. Sementara putusan MK hanya menolak seluruh permohonan. Semua yang disampaikan anggota Baleg DPR terkait 2 putusan itu menurut Baidowi secara logika sudah benar, tapi ada norma hukum yang harus dirujuk.

“Mayoritas fraksi merujuk pada putusan MA, DPD juga begitu, pemerintah menyesuaikan (setuju dengan Baleg,red),” kata politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu dalam memimpin rapat Panja RUU Pilkada, Rabu (21/08/2024) kemarin.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait