5 Catatan RPP Pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik
Utama

5 Catatan RPP Pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik

Kewajiban memberikan pelindungan bagi anak yang menggunakan atau mengakses sistem elektronik berlaku baik bagi PSE privat maupun publik.

Ady Thea DA
Bacaan 6 Menit
Direktur Eksekutif Elsam Wahyudi Djafar. Foto: Instagram djafarwahyudi
Direktur Eksekutif Elsam Wahyudi Djafar. Foto: Instagram djafarwahyudi

Revisi UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dua kali melalui UU No.19 Tahun 2016 dan UU No.1 Tahun 2024 memandatkan kewajiban bagi penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk memberi pelindungan bagi anak yang menggunakan sistem elektronik. Ketentuan yang diatur dalam Pasal 16A dan 16B itu melengkapi UU No.27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) yang mengatur data anak sebagai bagian dari data pribadi yang sensitif atau sensitif.

Direktur Eksekutif Elsam, Wahyudi Djafar mencatat pemerintah sedang dalam proses menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tata kelola Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik. Rancangan beleid itu merupakan aturan turunan Pasal 16A dan 16B UU ITE. Dia menghitung sedikitnya 5 poin yang perlu dicermati dalam RPP tersebut. Pertama, ada potensi tumpang antara kewajiban PSE secara umum dengan kewajiban PSE terkait pelindungan anak.

“Hal ini mengingat pelaksanaan kewajiban PSE untuk memberikan pelindungan bagi anak merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tanggung jawab PSE, maka semestinya dalam konteks penegakan hukum, juga tidak bisa dipisahkan dari mekanisme penegakan hukum terkait pelanggaran kepatuhan PSE secara keseluruhan,” usul Wahyudi saat dikonfirmasi, Selasa (11/6/2024).

Sekalipun Pasal 16B UU ITE secara khusus mengatur bentuk-bentuk sanksi administrasi, mulai dari teguran tertulis, denda administrasi, penghentian sementara, dan pemutusan akses, Wahyudi mengusulkan agar terintegrasi dengan penegakan hukum terkait pelanggaran kepatuhan PSE secara umum. Tujuannya untuk memastikan tidak ada penghukuman ganda (double jeopardy) terhadap PSE, sehingga asas kepastian dan keadilan juga terpenuhi.

“Pelanggaran terkait dengan kepatuhan tanggung jawab PSE untuk memberikan perlindungan bagi anak dapat menjadi rujukan dalam menentukan besaran sanksi, seperti indeks denda, maupun limitasi waktu terkait dengan kewajiban PSE untuk melakukan pemblokiran (take down) terhadap suatu konten yang melanggar kewajiban perlindungan anak,” ujar Wahyudi.

Baca Juga:

Kedua, ada perbedaan perlakuan terhadap PSE Lingkup Publik, padahal mengacu Pasal 16A UU ITE, kewajiban memberikan pelindungan bagi anak yang menggunakan atau mengakses sistem elektronik, berlaku baik bagi PSE privat maupun publik. Wahyudi menyebut PSE dalam UU ITE merujuk pada penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, tapi RPP ini justru menyimpulkan PSE yang dimaksud hanya terbatas pada lingkup privat.

Tags:

Berita Terkait