5 Catatan RPP Pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik
Utama

5 Catatan RPP Pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik

Kewajiban memberikan pelindungan bagi anak yang menggunakan atau mengakses sistem elektronik berlaku baik bagi PSE privat maupun publik.

Ady Thea DA
Bacaan 6 Menit

“Keharusan melibatkan berbagai pemangku kepentingan terkait dalam proses penyusunan dan pembahasan RPP ini, termasuk Kementerian/Lembaga, CSO, korporasi (PSE), dan terutama anak (organisasi pendamping anak), untuk memastikan diakomodasinya kepentingan terbaik bagi anak,” imbuhnya.

Dewan media sosial

Sebelumnya, Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi, mengingatkan tentang pembentukan Dewan Media Sosial yang merupakan salah satu rekomendasi badan PBB bidang pendidikan, penelitian, dan budaya (UNESCO). Dewan Media Sosial sebagai upaya meningkatkan pelindungan anak di ruang digital atau child online protection. Lembaga itu diyakini akan membantu pemerintah dalam melindungi anak dari kekerasan atau perundungan di ruang digital. 

"Kita ingin melindungi anak-anak di ruang digital, ada namanya child online protection atau perlindungan anak di ruang digital. Kamu kadang suka lihat kan di media sosial ada anak dibully di sekolahnya. Jadi ini kan (korban bully) harus dilindungi,” jelasnya kepada pekerja media usai menghadiri Acara Google AI Untuk Indonesia Emas di Jakarta beberapa waktu lalu.

Budi mengatakan pembentukan Dewan Media Sosial selaras dengan komitmen pemerintah awal 2024 untuk melaksanakan UU 1/2024 tentang Perubahan Kedua atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Bahkan, kajian akademik juga sudah dilakukan oleh UNESCO dan diserahkan kepada Kementerian Kominfo. Tapi untuk saat ini pemerintah masih menimbang pembentukan Dewan Media Sosial itu.

Tags:

Berita Terkait