5 Catatan RPP Pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik
Utama

5 Catatan RPP Pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik

Kewajiban memberikan pelindungan bagi anak yang menggunakan atau mengakses sistem elektronik berlaku baik bagi PSE privat maupun publik.

Ady Thea DA
Bacaan 6 Menit

Dengan pertimbangan tersebut, perlu ada kejelasan terkait tanggung jawab PSE lingkup publik, khususnya yang melakukan pemrosesan data pribadi kependudukan, karena menyangkut juga pemrosesan data pribadi anak, yang masuk kualifikasi data spesifik–sensitif. Oleh karena itu pemrosesan data jenis ini harus juga memenuhi seluruh kaidah dan persyaratan pemrosesan data spesifik.

“Artinya, dalam teknis pemrosesan data pribadi kependudukan, perlu ada pembedaan antara pemrosesan data terhadap penduduk yang sudah berusia 18 tahun, dengan yang masih di bawah 18 tahun,” beber Wahyudi.

Kelima, potensi tumpang tindih kewenangan antara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)  dan Lembaga Pelindungan Data Pribadi, terutama terkait dengan tindak lanjut ketika terjadi dugaan penegakkan hukumnya. Untuk memastikan efektivitas dalam implementasi peraturan ini, khususnya yang terkait dengan pelindungan data pribadi Wahyudi melihat perlu ada pembagian urusan yang jelas, antara Kominfo dan Lembaga PDP. Kejelasan ini juga penting untuk menghindari penghukuman ganda (double jeopardy) terhadap PSE, khususnya terkait dengan pelanggaran terhadap kepatuhan dalam pelindungan data pribadi.

Wahyudi mengingatkan potensi tumpang tindih kewenangan akan terlihat ketika tata kelola pelindungan anak di ruang digital beririsan dengan pemrosesan data pribadi anak. Kendati keduanya bukan topik yang terpisah sama sekali, konsekuensi logis dari penggabungan dua hal ini dalam satu regulasi, adalah tumpang tindih kewenangan antara Kominfo dan Lembaga PDP.

Apalagi, keduanya mengacu pada 2 UU payung yang berbeda, dengan pendekatan yang berbeda, satu horizontal (UU ITE), dan satunya vertikal (UU PDP), sehingga dalam penegakan hukum pun mestinya tak bisa disamakan. Wahyudi merekomendasikan agar dipastikan sinkronisasi dan harmonisasi RPP dengan berbagai peraturan perundang-undangan terkait.

Kominfo sebagai penanggung jawab RPP perlu meletakkan kewajiban PSE terkait perlindungan anak sebagai bagian dari tanggung jawab PSE secara umum, yang diatur peraturan perundang-undangan lainnya. Melakukan sinkronisasi kewenangan dari kementerian/lembaga terkait, yang bertanggungjawab dalam pelaksanaan berbagai peraturan perundang-undangan tersebut, seperti Kemen PPA, KPAI, dan lain sebagainya, untuk menjamin efektivitas dari peraturan ini.

Sekaligus memastikan tidak ada risiko double jeopardy dalam penegakkan hukum, dengan adanya pembagian kewenangan yang jelas antara mandat Kominfo dalam UU ITE, dan kewenangan Lembaga PDP. Terakhir Wahyudi menegaskan pembahasan RPP melibatkan berbagai pemangku kepentingan terutama masyarakat sipil.

Tags:

Berita Terkait