5 Alasan Keharusan Pembahasan RUU TNI Dihentikan
Utama

5 Alasan Keharusan Pembahasan RUU TNI Dihentikan

Antara lain waktu pembahasan RUU sangat sempit, hingga kewenangan penegakan hukum bagi TNI Angkatan Darat akan tumpang tindih dengan Polri.

Ady Thea DA
Bacaan 5 Menit
Anggota TNI saat berbaris. Foto: RES
Anggota TNI saat berbaris. Foto: RES

Beragam substansi yang diusulkan masuk dalam revisi UU No.34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) mendapat sorotan tajam masyarakat sipil. Sebab ketentuan yang diusulkan itu intinya memukul mundur reformasi TNI yang berjalan sejak 1998. Permintaan penghentian pembahasan RUU TNI terus disuarakan kalangan masyarakat sipil.

Direktur Imparsial, Gufron Mabruri mencatat daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU TNI  yang disusun pemerintah memuat sejumlah masalah yang lebih parah ketimbang DIM versi badan legislatif (Baleg) DPR. Kedua DIM tersebut sama-sama membahayakan HAM dan merusak tata kelola negara demokrasi.

“Kami memandang DPR sebaiknya menghentikan segala bentuk pembahasan agenda revisi UU TNI, mengingat revisi UU TNI bukan hanya tidak mendesak, tetapi DPR juga tidak memiliki waktu yang cukup untuk melakukan pembahasan,” kata Gufron  saat dikonfirmasi, Kamis (18/7/2024).

Setidaknya terdapat 5 alasan pembahasan revisi UU TNI yang bergulir saat ini harus dihentikan. Pertama, DPR sekarang masuk masa reses dan bekerja kembali pertengahan Agustus 2024. Waktu yang tersedia bagi DPR untuk membahas RUU sangat singkat sekitar 1 bulan dan kecil kemungkinan untuk menyelesaikan revisi UU 34/2004 secara optimal dan melibatkan partisipasi publik yang bermakna.

Baca juga:

Kedua, perluasan dan penambahan jenis operasi militer selain perang (OMSP) dari 14 menjadi 19 dalam usul perubahan Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) UU 34/2004 menunjukan keinginan politik memperluas keterlibatan militer di luar sektor pertahanan negara. Beberapa penambahan itu tak ada kaitannya dengan kompetensi militer seperti penanggulangan narkotika, prekursor dan zat adiktif lainnya. Bahkan ada upaya mendukung ketahanan pangan dan pembangunan nasional.

Perluasan dan penambahan cakupan OMSP akan mendorong keterlibatan TNI yang semakin luas pada ranah sipil dan keamanan negeri, termasuk untuk mengamankan proyek-proyek pembangunan pemerintah. Tak sekedar itu, perluasan keterlibatan TNI di luar sektor pertahanan negara dengan dalih OMSP semakin dipermudah. Sebab pengaturannya hanya melalui Peraturan Pemerintah (PP) tak lagi berdasarkan keputusan politik negara termasuk otoritas DPR.

Tags:

Berita Terkait