3 Peran Advokat dalam Penanganan TPKS
Terbaru

3 Peran Advokat dalam Penanganan TPKS

Peran advokat penting dalam penanganan TPKS sebab profesinya terhormat (officium nobile), menyelenggarakan jasa hukum, dan sebagai pendamping.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Boleh juga pendamping menginformasikan perkembangan terbaru tentang advokasi kasus, menjaga kerahasiaan data pribadi klien dan berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memastikan seluruh syarat mengakses hak restitusi terpenuhi. Sejumlah hal yang tidak boleh dilakukan pendamping saksi dan korban TPKS antara lain memaksa korban/saksi untuk bercerita.

Bertanya hal yang tidak berkaitan langsung dengan TPKS, mengambil alih kuasa atas akun, membuat keputusan hukum/melakukan langkah tanpa berkonsultasi/persetujuan korban. Pendamping juga tidak boleh membuka identitas korban, menceritakan duduk perkara, dan atau membagikan informasi berkaitan dengan TPKS tanpa izin/sepengetahuan korban.

“Tidak boleh menerima pembayaran, hadiah dan/atau pemberian lainnya, pendamping tidak objektif,” urai Siti.

Pada kesempatan yang sama advokat Peradi SAI DPC Jakarta Utara, Maria, menjelaskan dirinya punya pengalaman membela terduga pelaku TPKS. Secara umum implementasi UU TPKS sudah berjalan, khususnya terkait hak-hak pelaku dan korban. Antar lembaga yang terkait saling berkoordinasi untuk proses pemulihan kepada korban.

Bagi pelaku, pendampingan yang dilakukan dalam tahap penyidikan biasanya advokat meyakinkan pelaku untuk memberikan keterangan secara benar. Apalagi jika pelaku dan korban merupakan anak dibawah umur, advokat harus menjalin komunikasi yang baik dengan berbagai pihak seperti jaksa dan hakim agar dalam tuntutan dan putusan tidak memberatkan pelaku.

Tags:

Berita Terkait