3 Peran Advokat dalam Penanganan TPKS
Terbaru

3 Peran Advokat dalam Penanganan TPKS

Peran advokat penting dalam penanganan TPKS sebab profesinya terhormat (officium nobile), menyelenggarakan jasa hukum, dan sebagai pendamping.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Peneliti Indonesia Judicial Research Society (IJRS), Siti Ismaya dalam diskusi panel 1 bertema Peran Advokat dalam Penanganan TPKS, Kamis (6/9/2024) kemarin. Foto: ADY
Peneliti Indonesia Judicial Research Society (IJRS), Siti Ismaya dalam diskusi panel 1 bertema Peran Advokat dalam Penanganan TPKS, Kamis (6/9/2024) kemarin. Foto: ADY

Profesi advokat memiliki peran strategis dalam proses peradilan pidana. Antara lain menangani perkara yang berkaitan dengan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS). Terlebih data pengaduan Komisi Nasional (Komnas) Perempuan sepanjang 2022 kekerasan seksual terhadap perempuan menunjukan angka yang cukup tinggi

Peneliti Indonesia Judicial Research Society (IJRS), Siti Ismaya, menyebut situasi kekerasan seksual di Indonesia cukup memprihatinkan. Data pengaduan Komnas Perempuan menunjukan sepanjang 2022 kekerasan seksual merupakan bentuk kekerasan terhadap perempuan yang paling dominan mencapai 2.228 kasus (38,21 persen).

Kekerasan seksual di ranah publik tergolong tinggi yakni 1.127 kasus dan di ranah personal paling banyak kekerasan psikis sebanyak 1.494 kasus. Pengaduan kekerasan siber berbasis gender yang diterima Komnas Perempuan sebanyak 821 kasus dan didominasi kekerasan seksual dengan terduga pelaku paling banyak dilakukan mantan pacar (549 kasus) dan pacar (230 kasus). Perkara pencabulan dan perkosaan periode 2019-2021 yang berproses sampai pengadilan jumlahnya tak sedikit.

Siti mencatat ada 303 putusan dalam perkara pencabulan, di mana 76,7 persen korban dalam rentang usia 6-17 tahun dan 10,6 persen korban berusia 0-5 tahun saat mengalami tindak pidana. Kemudian 350 putusan perkara perkosaan dengan 78 persen korban berusia 6-17 tahun. Dalam putusan perkara pencabulan sebanyak 8,9 persen terdakwa berprofesi sebagai tenaga pendidik dan 7,3 persen terdakwa merupakan anggota keluarga.

Baca juga:

Dalam perkara perkosaan sebanyak 12,3 persen terdakwa adalah keluarga/wali dan 0,8 persen tenaga pendidik. UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menghadirkan sejumlah terobosan. Antara lain mengatur kualifikasi jenis TPKS, hukum acara pidana komprehensif dan mengedepankan hak korban. UU 12/2022 juga mengatur larangan penyelesaian perkara TPKS di luar proses peradilan kecuali pelakunya anak.

“Pemberian restitusi kepada korban. Jika pelaku kurang/tidak mampu membayar, negara memberikan kompensasi melalui dana bantuan korban,” kata Siti dalam diskusi panel 1 bertema Peran Advokat dalam Penanganan TPKS, Kamis (6/9/2024) kemarin.

Mengingat pentingnya peran advokat dan pendamping dalam penanganan TPKS, Siti mengatakan IJRS bekerjasama dengan The Asia Foundation menyelenggarakan kegiatan peningkatan kapasitas advokat dan/atau pendamping terkait UU TPKS. Tujuannya, meningkatkan kapasitas dan profesionalitas advokat, menyediakan dukungan dan pendidikan hukum berkelanjutan dan memaksimalkan implementasi UU TPKS yang ideal.

Tags:

Berita Terkait