3 Peran Advokat dalam Penanganan TPKS
Terbaru

3 Peran Advokat dalam Penanganan TPKS

Peran advokat penting dalam penanganan TPKS sebab profesinya terhormat (officium nobile), menyelenggarakan jasa hukum, dan sebagai pendamping.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Pelatihan yang diselenggarakan di Jakarta dan Makassar itu melibatkan 5 organisasi advokat. Yakni Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Kongres Advokat Indonesia (KAI), Peradi Rumah Bersama Advokat (RBA), Peradi Suara Advokat Indonesia (SAI), dan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi.

Peran advokat pada penanganan tindak pidana kekerasan seksual menurut Siti setidaknya mencakup 3 hal. Pertama, advokat sebagai profesi terhormat (officium nobile), dalam menjalankan profesinya berada di bawah perlindungan hukum, peraturan perundang-undangan dan kode etik.

“Advokat memiliki kebebasan yang didasarkan kepada kehormatan dan kepribadian advokat (kode etik advokat),” paparnya.

Kedua, advokat memberikan jasa hukum seperti konsultasi, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien. Termasuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu sebagaimana diatur Pasal 22 UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Ketiga, Pasal 26 ayat (3) UU TPKS mengatur syarat pendamping korban. Yakni memiliki kompetensi dalam penanganan korban yang berperspektif HAM dan sensitivitas gender. Serta telah mengikuti pelatihan penanganan perkara TPKS. Dalam hal ini advokat sebelum menangani perkara TPKS harus meningkatkan kompetensi dalam penanganan korban TPKS dan berperspektif HAM.

“Pendampingan hukum merupakan hak setiap warga negara, termasuk bagi korban, saksi dan pelaku kekerasan seksual yang berhadapan dengan hukum,” urai Siti.

Boleh dan tidak dilakukan pendamping

Selain itu Siti memaparkan berbagai hal yang boleh dan tidak untuk dilakukan pendamping saksi dan korban TPKS. Sejumlah hal yang boleh dilakukan antara lain menanyakan kabar secara berkala dan memperhatikan traumatic transference, mengidentifikasi kebutuhan saksi/korban dan peluang pemenuhannya dan memperoleh informasi lengkap beserta alat bukti dan barang bukti.

Tags:

Berita Terkait