3 Guru Besar Koreksi Putusan Pemecatan Evi Novida dari Keanggotaan KPU
Berita

3 Guru Besar Koreksi Putusan Pemecatan Evi Novida dari Keanggotaan KPU

Eddy Hiariej menyebutkan Putusan DKPP tersebut tidak berdasarkan atas hukum bahkan cenderung abuse of power.

Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

 

Keputusan untuk melaksanakan putusan MK tidak bisa digugat karena KPU melaksanakan kewajiban konstitusionalnya. Menurut Ramlan, langkah DKPP yang memproses gugatan yang sudah dicabut oleh penggugat, merupakan tindakan yang salah secara hukum. Alasannya, karena keputusan KPU yang digugat itu merupakan pelaksanaan kewajiban konstitusional KPU. 

 

“KPU merupakan pihak yang diperintahkan oleh MK untuk memperbaiki keputusannya tentang Hasil Pemilu,” ujar Ramlan.

 

Selain itu, putusan MK bersifat final sehigga semua pihak harus menerimanya. Pemohon juga harus menerima putusan MK. Ramlan menilai, tindakan Pemohon menggugat keputusan KPU kepada DKPP merupakan tindakan salah alamat. Bila DKPP menilai KPU yang salah mengambil keputusan, maka kesalahan itu harus ditimpakan kepada semua anggota KPU karena keputusan KPU diputuskan oleh Rapat Pleno KPU.

 

Tags:

Berita Terkait