3 Guru Besar Koreksi Putusan Pemecatan Evi Novida dari Keanggotaan KPU
Berita

3 Guru Besar Koreksi Putusan Pemecatan Evi Novida dari Keanggotaan KPU

Eddy Hiariej menyebutkan Putusan DKPP tersebut tidak berdasarkan atas hukum bahkan cenderung abuse of power.

Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

 

Ketiga, masih berkaitan dengan pembuktian, dalam perkara (selain kasus pidana) mengenal hirarki alat bukti. Bila merujuk kepada Pasal 31 ayat (4) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019, legal standing dan keterangan Pengadu diletakkan paling atas. Artinya, keterangan Pengadu menempati hirarki teratas untuk membuktikan dalil-dalil yang diungkapkan. 

 

“Dengan demikian, ketika Pengadu mencabut aduannya, maka pembuktian lebih lanjut terhadap perkara a quo tidak dapat lagi dilanjutkan,” terang Eddy. Ia menilai, dalam hukum acara selalu mengatur hal ikhwal pembuktian yang bersifat rigid dan tidak dapat disimpangi. Oleh sebab itu, hukum acara lebih menitikberatkan pada keadilan prosedural dan bukan keadilan substansial.

 

Selanjutnya Eddy menilai ketentuan Pasal 19 Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 yang menyatakan “tidak terikat” atas aduan atau laporan yang telah dicabut bersifat multi tafsir, “Dalam hal Pengaduan dan/atau Laporan yang telah dicatat dalam Berita Acara Verifikasi Meteriil dicabut oleh Pengadu dan/atau Pelapor, DKPP tidak terikat dengan pencabutan Pengaduan dan/atau Laporan”.

 

Untuk itu, menurut Eddy jika terjadi multi tafsir harusnya dikembalikan kepada adagium exeptio firmat regulam, dimana penafsiran tidak boleh merugikan pihak yang terdampak dari suatu putusan. Selain itu dalam beberapa kasus, DKPP selalu menghentikan perkara bilamana Pengadu telah mencabut aduannya. (Baca Juga: Respons Putusan Pemberhentian DKPP Evi Novida Siapkan Gugatan)

 

Selain itu, Eddy menilai Pasal 19 Peraturan DKPP ini bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 yang mana Pengadu harus membuktikan dalil-dalil dalam aduannya. Karena itu, (bila merujuk postulat lex posteriori derogate legi priori yang berarti bahwa aturan yang baru mengesampingkan aturan yang terdahulu) jika Pengadu telah mencabut aduannya maka perkara tidak diteruskan karena berkaitan dengan pembuktian sebagaimana yang tercantum dalam aturan yang baru.

 

“Pengaduan selalu didasarkan pada kerugian yang timbul pada Pengadu. Jika Pengadu telah mencabut aduannya, maka kerugian tersebut dianggap tidak pernah telah ada. Oleh sebab itu pembuktian terkait kerugian tersebut tidak perlu lagi dilanjutkan. Dengan kata lain persidangan terhadap perkara a quo haruslah dihentikan,” ungkap Eddy. 

 

Putusan MK

Sementara Guru Besar Hukum Pidana FH UI, Topo Santoso menilai Evi bersama anggota KPU yang lain dalam kasus ini hanya menjalankan putusan MK. Setelah putusan MK terkait PHPU DPRD Kalimantan Barat dibacakan, tidak ada upaya lain bagi KPU untuk menafsir dan harus melaksanakan putusan MK. “Justru KPU akan kena sanksi pidana apabila tidak melaksanakan Putusan MK tersebut,” ujar Topo di kesempatan yang sama. 

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait