2007, Ditjen Pajak akan Perbaiki Manajemen Pelayanan
Berita

2007, Ditjen Pajak akan Perbaiki Manajemen Pelayanan

Perbaikan manajemen ini pelayanan pajak diharapkan dapat memenuhi target penerimaan dan meningkatkan kepuasan konsumen.

Tif
Bacaan 2 Menit

 

Menkeu Sri Mulyani menyatakan bahwa dengan adanya modernisasi kantor pajak ini bertujuan untuk menciptakan kinerja yang lebih baik berdasarkan fungsi. Selanjutnya, modernisasi juga untuk mengurangi interaksi sehingga kemungkinan terjadinya korupsi akan menurun. Nanti kita lihat satu tahun lagi, kalau hasil surveynya memang korupsi menurun, itu berarti berhasil. Kalau yakin ya kita jawabannya insya Allah, kata Menkeu.

 

Menkeu menambahkan bahwa berdasarkan pengalaman sebelumnya, seperti LTO dan modernisasi di Kantor Khusus di MTO, selama ini dari sisi penerimaan cukup meningkat. Sementara komplain menurun cukup tajam, kepuasan dari konsumen meningkat, sehingga Menkeu menilai langkah modernisasi selama ini sesuai dan cukup dengan apa yang diharapkan yaitu target penerimaan, target komplain, maupun dari sisi kepuasan konsumen.

 

Kita tentu akan tetap mengevaluasi. Pada saat yang sama kita memperluas modernisasi ke kantor-kantor medium maupun pratama, tetap saya minta Dirjen Pajak melakukan evaluasi apa yang sudah kita modernisasi sejak tahun 2002, kata Menkeu.

 

Darmin menyatakan bahwa saat DJP membentuk LTO, pertumbuhan penerimaan memang jauh lebih tinggi dari rata-rata nasional, yaitu bergerak pada angka 30-40 persen sementara rata-rata nasional bergerak pada angka 18-20 persen. Jika dilihat dari beberapa MTO (middle tax office) yang dibentuk belakangan, lanjut Darmin, memang tidak sehebat yang 40 persen. Namun masih di atas rata-rata nasional.

 

Kalau ditanya seberapa efektif kalau nanti makin banyak kantor yang menjadi modern apalagi bergabung dengan upaya-upaya ekstensifikasi, memang agak susah mengukurnya karena bercampur beberapa faktor sekaligus, kata Darmin.

 

Tak Penuhi Target

Sementara itu, mengenai restitusi, Darmin menyatakan bahwa untuk pembayaran tunggakan restitusi tahap pertama kurang Rp 100 miliar. Ditjen Pajak sebelumnya menargetkan restitusi PPN yang bisa dibayar Rp 3 triliun namun yang tercapai baru Rp 2,9 triliun.

 

Kalau tidak salah angkanya target kita sampai November 3 triliun, kayaknya yang tercapai itu sekitar Rp 2,9 triliun. Desember ini aparat pajak memang kerjanya mengejar penerimaan jadi kemudian dia lebih mengutamakan itu, ujar Darmin.

Halaman Selanjutnya:
Tags: