2007, Ditjen Pajak akan Perbaiki Manajemen Pelayanan
Berita

2007, Ditjen Pajak akan Perbaiki Manajemen Pelayanan

Perbaikan manajemen ini pelayanan pajak diharapkan dapat memenuhi target penerimaan dan meningkatkan kepuasan konsumen.

Tif
Bacaan 2 Menit
2007, Ditjen Pajak akan Perbaiki Manajemen Pelayanan
Hukumonline

 

Menkeu Sri Mulyani menyatakan bahwa dengan adanya modernisasi kantor pajak ini bertujuan untuk menciptakan kinerja yang lebih baik berdasarkan fungsi. Selanjutnya, modernisasi juga untuk mengurangi interaksi sehingga kemungkinan terjadinya korupsi akan menurun. Nanti kita lihat satu tahun lagi, kalau hasil surveynya memang korupsi menurun, itu berarti berhasil. Kalau yakin ya kita jawabannya insya Allah, kata Menkeu.

 

Menkeu menambahkan bahwa berdasarkan pengalaman sebelumnya, seperti LTO dan modernisasi di Kantor Khusus di MTO, selama ini dari sisi penerimaan cukup meningkat. Sementara komplain menurun cukup tajam, kepuasan dari konsumen meningkat, sehingga Menkeu menilai langkah modernisasi selama ini sesuai dan cukup dengan apa yang diharapkan yaitu target penerimaan, target komplain, maupun dari sisi kepuasan konsumen.

 

Kita tentu akan tetap mengevaluasi. Pada saat yang sama kita memperluas modernisasi ke kantor-kantor medium maupun pratama, tetap saya minta Dirjen Pajak melakukan evaluasi apa yang sudah kita modernisasi sejak tahun 2002, kata Menkeu.

 

Darmin menyatakan bahwa saat DJP membentuk LTO, pertumbuhan penerimaan memang jauh lebih tinggi dari rata-rata nasional, yaitu bergerak pada angka 30-40 persen sementara rata-rata nasional bergerak pada angka 18-20 persen. Jika dilihat dari beberapa MTO (middle tax office) yang dibentuk belakangan, lanjut Darmin, memang tidak sehebat yang 40 persen. Namun masih di atas rata-rata nasional.

 

Kalau ditanya seberapa efektif kalau nanti makin banyak kantor yang menjadi modern apalagi bergabung dengan upaya-upaya ekstensifikasi, memang agak susah mengukurnya karena bercampur beberapa faktor sekaligus, kata Darmin.

 

Tak Penuhi Target

Sementara itu, mengenai restitusi, Darmin menyatakan bahwa untuk pembayaran tunggakan restitusi tahap pertama kurang Rp 100 miliar. Ditjen Pajak sebelumnya menargetkan restitusi PPN yang bisa dibayar Rp 3 triliun namun yang tercapai baru Rp 2,9 triliun.

 

Kalau tidak salah angkanya target kita sampai November 3 triliun, kayaknya yang tercapai itu sekitar Rp 2,9 triliun. Desember ini aparat pajak memang kerjanya mengejar penerimaan jadi kemudian dia lebih mengutamakan itu, ujar Darmin.

 

Namun Darmin mengatakan hal itu normal-normal saja karena jumlah yang tidak memenuhi tidak banyak. Tapi kita tidak pernah ada kebijakan untuk memperlambat, angkanya seperti itu, meleset sedikit tapi tidak banyak, ujarnya.

 

Tunggakan restitusi yang belum dibayar mencapai Rp 12 triliun. Pembayarannya dibagi dalam 4 tahap. Tahap pertama dibayar mulai September-November 2006 dengan target pembayaran Rp 3 triliun. Tahap kedua Desember-February 2007 sebesar Rp 3 triliun. Tahap ketiga Maret-Mei 2007 sebesar Rp 3 triliun. Tahap keempat Juni-Agustus 2007 sebesar Rp 3 triliun.

 

Mengenai realisasi penerimaan pajak tahun ini, naik 21,8 persen realisasi dibanding tahun lalu.

 

Pendataan Wajib Pajak

Mulai awal tahun depan, DJP juga akan melakukan ekstensifikasi pajak. Tujuannya untuk meningkatkan jumlah wajib pajak perorangan dan menyempurnakan data subyek serta obyek pajak.

 

Menurut Darmin, ekstensifikasi pajak juga bertujuan untuk meningkatkan jumlah penerimaan pajak dan penyempurnaan administrasi perpajakan. Selain itu, peningkatan law enforcement serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

 

Direktur Pajak Penghasilan Direktorat Jenderal Pajak Petrus Tambunan menjelaskan sasaran ekstensifikasi pajak adalah para pengusaha di sejumlah pusat bisnis, seperti pertokoan, mal, dan pusat perdagangan. Sasaran lainnya adalah pemilik apartemen, kondominium, dan perumahan serta karyawan di sejumlah perkantoran. Ekstensifikasi pajak juga dilakukan terhadap sejumlah profesional, seperti dokter, notaris, pengacara, dan artis.

 

Menurut Darmin, setiap orang yang berpenghasilan lebih dari Rp 1,1 juta per bulan nantinya harus memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Dengan NPWP, Darmin mengatakan, direktoratnya akan lebih mudah melacak nama, alamat, serta kegiatan ekonomi obyek pajak.

 

Sedangkan bagi perempuan dan anggota keluarga yang masih di bawah umur, menurut Petrus, tidak wajib memiliki NPWP. Perempuan yang telah menikah dan memilih menggabungkan NPWP-nya dengan suaminya merupakan pengecualian, kata Petrus.

 

Pendataan akan dimulai pada minggu kedua dan ketiga Januari 2007. Sayangnya, Darmin belum bisa memperkirakan kapan pendataan obyek pajak selesai dilakukan. Rata-rata kecepatan pendataan baru bisa disimpulkan setelah putaran pertama pada triwulan I tahun depan selesai dilakukan.

 

Kebijakan tersebut, menurut Petrus, tidak akan mempersulit pengusaha ataupun karyawan perusahaan. Dia mengatakan pendaftaran NPWP karyawan dilakukan melalui pemberi kerja. Setiap karyawan tidak perlu mengisi surat pajak terutang. Perusahaan cukup mengumpulkan daftar gaji karyawan dan mendaftarkannya ke Direktorat Jenderal Pajak.

 

Kepada pengusaha, akan diberikan soft copy aplikasi daftar isian wajib untuk diisi data pengurus, komisaris, pemegang saham, dan pegawai yang telah memenuhi syarat untuk diterbitkan NPWP, kata Petrus.

 

Sanksinya baru akan diterapkan setelah Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan ditetapkan. Dia berharap, undang-undang yang masih dalam bentuk rancangan tersebut bisa selesai pada kuartal pertama 2007. Semua sasaran yang ada dalam kriteria sistem kami harus memiliki NPWP. Nantinya yang biasanya hit and run bisa dilacak agar kegiatan ekonomi yang gelap bisa tereliminasi, kata Petrus.

Dirjen Pajak Darmin Nasution menyatakan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan memodernisasi 188 KPP Pratama di seluruh Pulau Jawa pada 2007. Selanjutnya, pada 2008 akan memodernisasi seluruh Indonesia. Hal ini berarti kantor pelayanan pajak bumi dan bangunan (PBB) disatukan dengan KPP (Kantor Pelayanan Pajak). Demikian pula dengan kantor pemeriksaan pajak di daerah-daerah akan disatukan dalam satu kantor pelayanan yang disebut KPP Pratama, sehingga akan menghasilkan efisiensi.

 

KPP jumlahnya 400. Dari jumlah itu, yang sudah dimodernisasi baru tujuh buah. Sisanya yang sudah dimodernisasi itu kantor besar, kantor pelayanan pajak khusus, dan LTO (Large Tax Office), kata Darmin usai peresmian modernisasi kantor pusat dan kantor instansi vertikal di Gedung Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (27/12).

 

Darmin menjelaskan bahwa penerimaan yang dihimpun oleh kantor modern ini akan berkisar 80 persen dari penerimaan. Pasalnya, penerimaan DJP selama ini sangat didominasi oleh perusahaan-perusahaan besar. Padahal, kemampuan DJP masih belum optimum, termasuk untuk memperluas basis pajak apakah itu ke usaha-usaha yang lebih menengah maupun ke orang pribadi.

Tags: