2007, Ditjen Pajak akan Perbaiki Manajemen Pelayanan
Berita

2007, Ditjen Pajak akan Perbaiki Manajemen Pelayanan

Perbaikan manajemen ini pelayanan pajak diharapkan dapat memenuhi target penerimaan dan meningkatkan kepuasan konsumen.

Tif
Bacaan 2 Menit

 

Namun Darmin mengatakan hal itu normal-normal saja karena jumlah yang tidak memenuhi tidak banyak. Tapi kita tidak pernah ada kebijakan untuk memperlambat, angkanya seperti itu, meleset sedikit tapi tidak banyak, ujarnya.

 

Tunggakan restitusi yang belum dibayar mencapai Rp 12 triliun. Pembayarannya dibagi dalam 4 tahap. Tahap pertama dibayar mulai September-November 2006 dengan target pembayaran Rp 3 triliun. Tahap kedua Desember-February 2007 sebesar Rp 3 triliun. Tahap ketiga Maret-Mei 2007 sebesar Rp 3 triliun. Tahap keempat Juni-Agustus 2007 sebesar Rp 3 triliun.

 

Mengenai realisasi penerimaan pajak tahun ini, naik 21,8 persen realisasi dibanding tahun lalu.

 

Pendataan Wajib Pajak

Mulai awal tahun depan, DJP juga akan melakukan ekstensifikasi pajak. Tujuannya untuk meningkatkan jumlah wajib pajak perorangan dan menyempurnakan data subyek serta obyek pajak.

 

Menurut Darmin, ekstensifikasi pajak juga bertujuan untuk meningkatkan jumlah penerimaan pajak dan penyempurnaan administrasi perpajakan. Selain itu, peningkatan law enforcement serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

 

Direktur Pajak Penghasilan Direktorat Jenderal Pajak Petrus Tambunan menjelaskan sasaran ekstensifikasi pajak adalah para pengusaha di sejumlah pusat bisnis, seperti pertokoan, mal, dan pusat perdagangan. Sasaran lainnya adalah pemilik apartemen, kondominium, dan perumahan serta karyawan di sejumlah perkantoran. Ekstensifikasi pajak juga dilakukan terhadap sejumlah profesional, seperti dokter, notaris, pengacara, dan artis.

 

Menurut Darmin, setiap orang yang berpenghasilan lebih dari Rp 1,1 juta per bulan nantinya harus memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Dengan NPWP, Darmin mengatakan, direktoratnya akan lebih mudah melacak nama, alamat, serta kegiatan ekonomi obyek pajak.

 

Sedangkan bagi perempuan dan anggota keluarga yang masih di bawah umur, menurut Petrus, tidak wajib memiliki NPWP. Perempuan yang telah menikah dan memilih menggabungkan NPWP-nya dengan suaminya merupakan pengecualian, kata Petrus.

Halaman Selanjutnya:
Tags: