KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Nama Merek Mirip Nama PT, Bisakah Didaftarkan?

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Nama Merek Mirip Nama PT, Bisakah Didaftarkan?

Nama Merek Mirip Nama PT, Bisakah Didaftarkan?
Ibrahim, S.H., M.H., C.L.A., C.I.L., KI(K)IndoLaw
IndoLaw
Bacaan 10 Menit
Nama Merek Mirip Nama PT, Bisakah Didaftarkan?

PERTANYAAN

Boleh tidak jika nama merek suatu produk mirip dengan nama PT? Misalnya PT Coffita dan merek kopi 'Coffita'. Apakah merek kopi tersebut berhak mendapat perlindungan hak merek?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Perlu Anda ketahui terdapat alasan-alasan mengapa merek ditolak atau tidak dapat didaftarkan menurut UU MIG. Lantas, apakah nama merek yang punya kesamaan dengan nama badan hukum (PT) jadi alasan permohonan merek ditolak atau tidak dapat diterima?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Merek Dagang Sama dengan Nama PT Orang Lain, Bisakah Didaftarkan? yang dibuat oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn. dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 01 Februari 2013, yang pertama kali dimutakhirkan pada 20 Maret 2018.

    KLINIK TERKAIT

    Jangka Waktu Hak Merek dan Syarat Perpanjangannya

    Jangka Waktu Hak Merek dan Syarat Perpanjangannya

     

    Terlebih dahulu, kami menguraikan definisi merek berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU MIG yaitu:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. 

    Sedangkan merek dagang adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.[1]

    Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya.[2]

    Kemudian berdasarkan pertanyaan di atas, kami berasumsi bahwa Anda bermaksud untuk mengajukan merek dalam bentuk kata “coffita”, sementara nama pemohon dalam bentuk badan hukum yaitu PT Coffita, sehingga antara nama badan hukum dan nama merek yang akan dimohonkan persis sama.

    Perlu kami sampaikan bahwa hal yang penting harus diperhatikan adalah merek barang dan/atau jasa perlu menegaskan kelas barang dan/atau jasa serta uraian jenis barang dan/atau jasa, sehingga selain nama merek selanjutnya dikaitkan dengan kelas barang dan/atau jasa yang akan dimohonkan.  Mengenai syarat dan tata cara permohonan dapat dilihat Pasal 4 UU MIG.

    Adapun berdasarkan Pasal 20 UU MIG, merek tidak dapat didaftar jika:

    1. bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
    2. sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;
    3. memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan, barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
    4. memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi;
    5. tidak memiliki daya pembeda;
    6. merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum; dan/atau
    7. mengandung bentuk yang bersifat fungsional.

    Sementara Pasal 21 ayat (1) UU MIG menyebutkan permohonan ditolak jika merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan:

    1. Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
    2. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
    3. Merek terkenal pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu; atau
    4. Indikasi geografis terdaftar.

    Selain itu, permohonan ditolak jika merek tersebut:[3]

    1. merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
    2. merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu negara, atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang; atau
    3. merupakan tiruan atau menyerupai tanda cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
    4. permohonan ditolak jika diajukan oleh pemohon yang beriktikad tidak baik.

    Yang dimaksud dengan “nama badan hukum” adalah nama badan hukum yang digunakan sebagai merek dan terdaftar.

    Menyambung pertanyaan Anda, kami berpendapat, yang paling mendekati adalah perihal Pasal 20 huruf b dan f, Pasal 21 ayat (1) huruf a, Pasal 21 ayat (2) huruf a UU MIG.  Namun apabila mencermati lebih lanjut, permohonan merek kata “coffita” yang sama dengan badan hukum pemohon (PT Coffita) secara normatif tetap dapat diberikan perlindungan asalkan nama PT tersebut tidak digunakan sebagai merek dan tidak terdaftar.

    Namun, untuk memastikan agar permohonan merek diterima, kami menyarankan agar selain kata sebaiknya menambahkan lukisan atau gambar.  Selain itu, PT Coffita perlu menegaskan kelas barang dan/atau jasa yang memang sesuai dengan aktivitas usaha dari perusahaan.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.


    [1] Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU MIG”)

    [2] Pasal 1 angka 3 UU MIG

    [3] Pasal 21 ayat (2) UU MIG

    Tags

    perseroan terbatas
    merek

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara dan Biaya Mengurus Perceraian Tanpa Pengacara

    25 Apr 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!