KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Tata Cara Menjual Harta Waris Anak di Bawah Umur

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Tata Cara Menjual Harta Waris Anak di Bawah Umur

 Tata Cara Menjual Harta Waris Anak di Bawah Umur
Dr. Faizal Kurniawan S.H., M.H. LL.M.Pusat Kajian Hukum Bisnis FH Unair
Pusat Kajian Hukum Bisnis FH Unair
Bacaan 10 Menit
 Tata Cara Menjual Harta Waris Anak di Bawah Umur

PERTANYAAN

Saya seorang ayah yang mempunyai anak kandung berusia 13 tahun. Istri saya meninggal dunia dan meninggalkan warisan tanah atas nama saya dan anak saya. Apabila saya selaku ayah ingin menjual tanah tersebut, apakah perlu persetujuan dari anak? Jika perlu apakah anak di bawah umur bisa membuat persetujuan secara notariil atau hanya persetujuan lisan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Menurut KUH Perdata, anak dikategorikan berusia dewasa dan cakap hukum adalah berusia 21 tahun atau sudah menikah. Apabila anak di bawah umur mendapatkan harta waris dari ibu dan hendak dijual oleh ayahnya, maka dalam praktik, sang ayah terlebih dahulu harus mendapatkan penetapan perwalian dari pengadilan.

    Selanjutnya, ketika harta waris tersebut akan dijual, haruskah mendapatkan persetujuan si anak? Haruskah bentuk persetujuan tersebut dituangkan dalam akta notaris atau hanya secara lisan?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Daftar Ahli Waris Istri yang Meninggal Dunia

    Terkait dengan pertanyaan Anda ada 2 hal yang perlu diperhatikan yaitu terkait:

    KLINIK TERKAIT

    Pembagian Waris Tidak Sesuai Hukum Waris Islam, Bolehkah?

    Pembagian Waris Tidak Sesuai Hukum Waris Islam, Bolehkah?
    1. Siapa saja yang menjadi ahli waris manakala seorang istri meninggal dunia dan meninggalkan suami dan anak;
    2. Pengertian anak di bawah umur.

    Kami asumsikan bahwa pewaris (dalam hal ini istri yang meninggal dunia) beragama Islam. Lalu, siapa saja yang menjadi ahli waris manakala seorang istri meninggal dunia dan meninggalkan suami dan anak?

    Berdasarkan ketentuan KHI, dalam hal istri meninggal dan meninggalkan seorang suami serta seorang anak, maka yang menjadi ahli waris dari istri (almarhumah) adalah:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
    1. Suami almarhumah mendapatkan hak atas harta warisan sebesar 1/4 bagian atau 25% dari total harta milik istri;[1]
    2. Ayah almarhumah (jika masih hidup) mendapatkan hak warisan 1/6 bagian dari total harta almarhumah;[2]
    3. Ibu almarhumah (jika masih hidup) mendapatkan hak warisan 1/6 bagian dari total harta almarhumah;[3]
    4. Anak almarhumah mendapatkan hak warisan 1/2 bagian bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat 2/3 bagian. Dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki adalah 2:1 dengan anak perempuan.[4]

    Baca juga: Empat Golongan Ahli Waris Menurut KUH Perdata

    Maka Anda dan anak Anda tergolong sebagai ahli waris istri Anda. Berkenaan dengan pembuktian sebagai ahli waris, kami sarankan untuk segera mengurus surat keterangan ahli waris ke institusi/pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Kategori Anak di Bawah Umur

    Dalam Pasal 330 KUH Perdata mengatur perihal batasan seseorang dianggap dewasa yang berbunyi:

    Seseorang dianggap sudah dewasa jika sudah berusia 21 tahun atau sudah (pernah) menikah.

    Berdasarkan rumusan pasal tersebut secara a contrario, seseorang disebut belum dewasa jika masih berusia di bawah 21 tahun atau dengan kata lain masih di bawah umur.

    Sedangkan terkait seseorang yang hendak melangsungkan perkawinan diberikan izin apabila telah mencapai usia 19 tahun, baik untuk laki-laki maupun perempuan. Hal ini  diatur di dalam ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU 16/2019.

    Tata Cara Menjual Harta Waris Anak di Bawah Umur oleh Ayahnya

    Menjawab pertanyaan Anda, apabila ayah ingin menjual tanah tersebut apakah perlu persetujuan dari anak?

    Dalam praktik, sebelum menjual harta waris tersebut, Anda selaku ayah terlebih dahulu mengajukan permohonan perwalian/penetapan wali ke Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam atau Pengadilan Negeri bagi yang beragama selain Islam dan permohonan penetapan izin menjual harta anak di bawah umur dari Pengadilan Negeri.

    Salah satu contoh penetapan izin menjual harta anak di bawah umur dapat Anda simak dalam Putusan PN Surabaya No. 5172/Pdt.P/2013/PN.Sby. Pemohon adalah ibu rumah tangga yang akan menjual sebidang tanah warisan suaminya. Karena anak-anak kandung pemohon belum cukup umur, pemohon meminta pengadilan untuk memberikan izin kuasa menjual harta tersebut (hal. 2). Majelis hakim menerima permohonan pemohon dengan memberikan izin untuk menjual harta kekayaannya yang berdasarkan pada penetapan perwalian anak di bawah umur dari Pengadilan Agama Surabaya No. 0573/Pdt.P/2013/PA. Sby (hal. 7)

    Baca juga: Seluk Beluk Perwalian Anak

    Hal tersebut sesuai dengan Pasal 359 KUH Perdata yang berbunyi:

    Bagi sekalian anak belum dewasa, yang tidak bernaung di bawah kekuasaan orang tua dan yang perwaliannya tidak telah diatur dengan cara yang sah, Pengadilan Negeri harus mengangkat seorang wali, setelah mendengar atau memanggil dengan sah para keluarga sedarah dan semenda.

    Selain itu, juga diatur pada Pasal 362 KUH Perdata:

    Wali berwajib segera setelah perwaliannya mulai berlaku, dibawah tangan Balai Harta Peninggalan mengangkat sumpah, bahwa ia akan menunaikan perwalian yang dipercayakan kepadanya dengan baik dan tulus hati. Jika ditempat tinggal si wali atau dalam jarak lima belas pal dari itu tiada Balai Harta Peninggalan, pun tiada suatu perwakilan dari itu berkedudukan, maka sumpah boleh diangkat didepan Pengadilan Negeri atau pun di muka Kepala Pemerintah daerah tempat tinggal si wali.

    Izin dari Pengadilan Negeri tidak hanya terkait dengan penjualan harta anak di bawah umur saja, melainkan termasuk juga untuk persetujuan menjaminkan harta yang terdaftar atas nama anak yang masih di bawah umur.   

    Dalam Pasal 107 s.d. Pasal 112 KHI, juga diatur ketentuan mengenai perwalian. Pasal 107 KHI mengatur bahwa:

    1. perwalian hanya terhadap anak yang belum mencapai umur 21 tahun dan atau belum pernah melangsungkan perkawinan
    2. perwalian ini meliputi perwalian terhadap diri dan harta kekayaannya.

    Dari rumusan ketentuan Pasal 107 KHI tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa tanggung jawab seorang wali menurut KHI tidak mudah, bahkan tidak menutup kemungkinan seorang wali akan diminta untuk mengganti kerugian terhadap harta orang yang berada di bawah perwaliannya dalam hal diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaiannya.[5]

    Selain itu, seorang wali tetap wajib untuk menyerahkan seluruh harta orang yang berada di bawah perwaliannya bila yang bersangkutan telah mencapai usia 21 tahun atau telah kawin.[6]

    Dengan demikian, apabila ayah hendak menjual tanah warisan dari almarhumah istrinya, wajib terlebih dahulu mengurus perwalian si anak. Ketika nantinya si anak telah berusia 21 tahun atau telah kawin maka sang ayah berkewajiban untuk menyerahkan seluruh harta dari sang anak.

    Menjawab pertanyaan Anda selanjutnya mengenai perlukah persetujuan anak di bawah umur dibuatkan akta notaris, hendaknya memperhatikan ketentuan Pasal 39 ayat (1) UU 2/2014 yang berbunyi:

    Penghadap harus memenuhi syarat sebagai berikut :

    1. Paling rendah berumur 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah; dan
    2. Cakap melakukan perbuatan hukum;

    Adapun, kriteria seseorang yang tidak cakap diatur di dalam Pasal 1330 KUH Perdata yaitu:

    1. Anak yang belum dewasa;
    2. Orang yang ditaruh dibawah pengampuan;
    3. Perempuan yang telah kawin dalam hal-hal yang ditentukan undang-undang dan pada umumnya semua orang yang oleh undang-undang dilarang untuk membuat persetujuan tertetntu.

    Berdasarkan ketentuan di atas dapat disimpulkan bahwa seseorang hanya dapat melakukan perbuatan hukum di hadapan notaris, apabila telah berusia 18 tahun.

    Dalam hal seseorang di bawah usia 18 tahun hendak melakukan perbuatan hukum yang mana dalam hal ini berkenaan dengan pelepasan haknya dengan membuat dan menandatangani akta notaris, dapat diwakili oleh wali.

    Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda perlukah persetujuan anak di bawah umur untuk menjual harta waris perlu dituangkan dalam akta notaris, jawabannya tidak perlu. Sebab untuk menjual harta waris anak di bawah umur perlu penetapan perwalian dan izin menjual harta anak di bawah umur dari pengadilan.

    Namun, sebagai ayah, Anda perlu juga memperhatikan kepentingan anak ketika menjual harta waris sebagaimana diatur di dalam Pasal 48 UU Perkawinan yang berbunyi sebagai berikut.

    Orang tua tidak diperbolehkan memindahkan hak atau menggadaikan barang-barang tetap yang dimiliki anaknya yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan, kecuali apabila kepentingan anak itu menghendakinya.

    Kesimpulannya, untuk menjual harta waris milik anak di bawah umur perlu penetapan perwalian dan izin menjual harta waris anak di bawah umur dari pengadilan. Penetapan pengadilan terkait perwakilan seseorang untuk bertindak jika ada pelepasan hak yang dimiliki oleh anak di bawah umur bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap kepentingan sang anak.

    Dengan kata lain, peralihan hak tersebut harus dilakukan oleh seseorang yang mewakili anak di bawah umur baik oleh orang tua maupun orang lain yang diangkat sebagai wali sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    2. Undang-Undang 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
    3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris;
    4. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

    Putusan:

    Putusan PN Surabaya No. 5172/Pdt.P/2013/PN.Sby.


    [1] Pasal 179 Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”)

    [2] Pasal 177 KHI

    [3] Pasal 178 KHI

    [4] Pasal 176 KHI

    [5] Pasal 110 ayat (3) KHI

    [6] Pasal 111 ayat (1) KHI

    Tags

    ahli waris
    hukum waris

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara dan Biaya Mengurus Perceraian Tanpa Pengacara

    25 Apr 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!